PRUDENTIAL

Bapak / Ibu Yth : izinkan kami menawarkan kesempatan yang sangat menjanjikan, yakni MENABUNG sekaligus ber INVESTASI dengan JAMINAN bersama kami dibawah bendera dan pelayanan terbaik dari PRUDENTIAL L. A...cp YULMEDIA SH. 081317035749

Selasa, 29 September 2009



Komisi XI Desak Aparat Selidiki Kasus Century


Rabu, 30 September 2009
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan penyelewangan dalam upaya penyelamatan Bank Century. Hal ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang akan dibawa dalam rapat paripurna Rabu (30/9).
"Salah satu rekomendasi yang kita hasilkan adalah mendesak penegak hukum untuk mengusut aliran dana di dalamnya," ujar Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi, seusai rapat tertutup membahas laporan BPK, di Gedung DPR, Selasa malam. Zawawi mengaku, ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana Bank Century ini, bahkan dimungkinkan oknum Bank Indonesia (BI).
Namun, dirinya enggan menyebut secara rinci siapakah oknum yang dimkasud. "Karena itu, kami minta aparat untuk menyelidikinya. Kalau untuk penyidikan kan sudah ada tersangka didalamnya (Bank Century) yaitu Robert Tantular," katanya.
Nantinya, tambahnya, aparat penegak hukum dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi XI ini. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI dari partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.
Selain Robert Tantular, kata Drajad, masih ada oknum lainnya yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengucuran dana sebesar Rp 6,76 triliun kepada Bank Century. "Tindak pidana perbankan sudah terjadi malah sudah ada yang ditahan. Tetapi dugaan itu masih ada lagi, jadi tersangka bukan hanya itu saja," cetusnya, ketika ditemui di tempat yang sama.
Masih menurut Dradjad, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi tersebut sesuai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika melakukan tindak pidana perbankan ataupun dugaan penyalahgunaan wewenang, maka rekomendasi akan diserahkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan.
Namun, jika menyangkut masalah korusi, maka Komisi XI akan menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, rekomendasi ini akan diberikan setelah hasil audit BPK secara keseluruhan diterima DPR.
Kemudian, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurut Drajad, pihaknya mentargetkan laporan final hasil audit BPK terkait kasus Bank Century akan rampung pada 19 Oktober 2009 mendatang.
"Sikap (tindakan) tersebut dapat dilaksanakan setelah hal ini kita terima, jadi menunggu audit final dari BPK," tandasnya.

Minggu, 27 September 2009

TERBARU




Hari Ini DPR Gelar Sidang Akhir Masa Jabatan


Jakarta - Upaya penataan kelembagaan politik telah menciptakan iklim yang semakin demokratis telah menjadi satu kebutuhan yang tidak terelakkan lagi. “Salah satu bentuk penataan dimaksud adalah menyangkut peranan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga politik dan lembaga perwakilan rakyat yang semakin dapat berfungsi dalam merespons berbagai tuntutan masyarakat”. Ujar AM Fatwa di Senayan Jakarta, Senin (28/9), saat menapresiasi kinerja anggota Dewan priode 2004-2009, yang hari ini (29/9) mengakhiri masa tugasnya.

Lebih dari itu, kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini melanjutkan, “Dewan Perwakilan Rakyat telah pula dapat menunjukkan peranannya yang signifikan dalam turut mendahulukan berbagai putusan yang menyangkut kepentingan seluruh bangsa. Landasan untuk memahami peranan DPR dalam mengaktualisasikan aspirasi rakyat tidak lain merupakan perwujudan dari tiga fungsi utama dan strategis yang dimilikinya yaitu dibidang perundang-undangan, dibidang anggaran maupun dibidang pengawasan” katanya.

Ia menambahkan, “melalui sikap terbuka untuk menerima beragam pendapat, saran atau bahkan kritik dari berbagai kalangan, DPR terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya sesuai tuntutan reformasi, kondisi ketatanegaraan kita memang telah berubah secara struktural yakni kearah hubungan yang lebih kondisional sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga negara, termasuk penguatan fungsi lembaga perwakilan rakyat. Arah perubahan ini perlu dipertahankan, karena rakyat menginginkan proses kehidupan politik yang menjamin terciptanya mekanisme checks and balances” ujar Fatwa mengakhiri.yul


Polhukam

Polisi Siap Amankan Pelantikan Anggota DPR/MPR
Senin, 28 September 2009 - 08:02 wib
text TEXT SIZE :
Share
Lusi Catur Mahgriefie - Okezone

JAKARTA - Menjelang pelantikan anggota DPR, Polda Metro Jaya menyiapkan 2.500 pasukan demi mengamankan jalannya pelantikan tersebut.

Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar pasukan di lapangan Lalu Lintas PMJ, Senin (28/9/2009). Selaku inspektur upacara (irup), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono akan memimpin upacara gelar pasukan tersebut.

"Irupnya Pak Kapolda. Personel yang akan diterjunkan sekitar 2.500 personel gabungan Mabes Polri dan Polda Metro," ujar Pa Siaga TMC Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Sugeng Budiono seperti dilansir situs TMC, Senin (28/9/2009).

Pasukan gabungan PMJ dan Mabes Polri akan diterjunkan untuk mengamankan proses pelantikan anggota DPR/MPR 2009-2014 pada 1 Oktober mendatang.

Pengamanan itu akan melibatkan Satuan Brimob, Samapta, Satlantas, Satserse, dan Satuan Pelopor. Pengamanan dipusatkan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Tidak hanya itu, sniper pun akan ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu.

Pengamanan di Gedung DPR/MPR dilakukan mulai dari ring 1 hingga ring 3. Pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran selama berlangsung pelantikan.

Selain gedung DPR/MPR. pengamanan juga dilakukan di tempat-tempat kedatangan anggota DPR/MPR terpilih seperti bandara, stasiun, serta pelabuhan. Beberapa obyek vital seperti hotel dan perkantoran juga tidak luput dari pengamanan kepolisian pada 1 Oktober nanti. (lsi)

Jumat, 25 September 2009

RELEASE

DPR RI Ngebut Bahas 22 RUU

(Oleh : Audy Wuisang MSi, Program Director Strategic Indonesia dan Dosen FISIP UPH)

Jakarta 14/09 - Dalam waktu tiga minggu belakangan ini, menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPR RI 2004-2009, publik kembali dikejutkan dengan pembahasan sejumlah RUU oleh DPR RI. Parlemen Indonesia atau DPR RI tiba-tiba menjadi “rajin” dan ngotot dalam waktu 3 minggu menjelang akhir masa bhaktinya menyelesaikan sejumlah 22 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Anggota Dewan yang terhormat menghabiskan masa tugasnya dengan menciptakan prestasi yang luar biasa buruknya. Mengapa tiba-tiba mereka begitu ngotot dan bergegas menyelesaikan sebanyak itu RUU padahal masa pembahasannya relatif singkat, tinggal 3 minggu? Sudah dapat dipastikan bahwa 22 RUU yang dibahas secara terburu-buru itu tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat secara substansial. Sinyaleman kuat akan adanya persoalan signifikan pasca penetapan sejumlah RUU tersebut, sudah mulai nampak dari protes yang dilakukan oleh Masyarakat Perfileman Indonesia.

Ironis memang, tapi itulah fakta kinerja wakil rakyat kita kali ini. Ditengah-tengah kontrol masyarakat yang tinggi atas peningkatan kinerja parlemen, justru penampilan yang di tunjukan datang dengan hasil yang buruk.

Dari 284 RUU, DPR telah memproduk sebanyak 171 UU yang dalam pengamatan kami diantaranya sekitar 30 persen adalah produk Undang-Undang pemekaran Wilayah yang bersifat administratif atau copy paste. Sedangkan produk undang-undang yang bersinggungan langsung dengan masalah kesejahteraan rakyat secara langsung hanya terdapat sekitar 11 undang-undang yang dihasilkan. Artinya DPR sangat tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat undang-undang dalam periode ini. Demikian pula halnya dengan fungsi anggaran, tidak terlihat sikap kritis DPR dalam merespon APBN yang diusulkan oleh pemerintah, tentunya fungsi pengawasan yang masih kurang menyebabkan terjadinya kasus-kasus kurupsi uang negara yang dilakukan di bidang perbankan dan departemen terkait lainnya.

RUU Rahasia Negara sudah dibahas sangat lama. Bahkan sudah dalam hitungan tahun. Masukan-masukan bahkan penolakan kalangan pers dan komponen Civil Society dengan deras masuk karena potensi RUU tersebut untuk memberangus kebebasan pers serta mendegradasi demokrasi Indonesia. Tetapi, menjelang masa bhakti DPR RI 2004-2009 berakhir, tiba-tiba proses mempercepat pembahasan dilakukan. Entah untuk kepentingan siapa. Yang pasti, jawaban dari arena Gedung DPR RI dan para anggotanya tetap terdengar positif dan sejuk: “Menyelesaikan tugas dan kewajiban”. Pertanyaannya, mengapa tidak diselesaikan dan dituntaskan pada masa-masa mereka memiliki waktu yang cukup dan dalam keadaan tidak dikejar waktu?

Bukan tidak mungkin, masih akan ada gugatan terhadap undang-undang yang dikebut oleh DPR untuk memenuhi agenda administratif diakhir masa tugas mereka. Dan mekanisme hukum yang paling mungkin akan ditempuh oleh masyarakat korban adalah menumpuknya sejumlah gugatan terhadap undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya adalah: Siapa yang bertanggung jawab terhadap semua permasalahan yang ditimbulkan oleh kinerja buruk yang ditunjukan oleh anggota legislatif periode 2004-2009.

Sejatinya, sebagai sebuah keberlanjutan secara kelembagaan DPR mesti dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan publik. Semoga parlemen yang baru tidak melihat hal ini sebagai sesuatu yang berada diluar tanggungjawabnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Anggota DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009 sebaiknya menghentikan ambisinya untuk membahas dan menetapkan 22 RUU melalui cara “instan”. Bisa dipastikan, dengan sisa waktu yang sempit, ditambah dengan pembahasan yang akan kurang memadai, akan menghasilkan UU yang membebani masyarakat kedepan. Selain itu, kesan negative masyarakat atas upaya “kebut-kebutan” tersebut semakin memperburuk citra parlemen Indonesia, baik atas profesionalisme maupun atas dugaan adanya “pesanan” dibalik mempercepat penetapan RUU tersebut.


ineke@strategicindonesia.com/ine_pr@yahoo.com

Kamis, 24 September 2009

Profil Of Indonesia

DASAR NEGARA

Pancasila adalah filosofi dasar negara Indonesia yang berasal dari dua kata sansekerta, “panca” artinya lima, dan “sila” artinya dasar. Pancasila terdiri atas lima dasar yang berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, adalah :

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila. Dasar negara ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden Indonesia yang pertama) dalam Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

POSISI GEOGRAFIS

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi,

Lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.

SEJARAH GEOLOGI

Pulau-pulau Indonesia terbentuk pada jaman Miocene (12 juta tahun sebelum masehi); Palaeocene ( 70 juta tahun sebelum masehi); Eocene (30 juta tahun sebelum masehi); Oligacene (25 juta tahun sebelum masehi). Sehubungan dengan datangnya orang-orang dari tanah daratan Asia maka Indonesia dipercaya sudah ada pada jaman Pleistocene (4 juta tahun sebelum masehi). Pulau-pulau terbentuk sepanjang garis yang berpengaruh kuat antara perubahan lempengan tektonik Australia dan Pasifik. Lempengan Australia berubah lambat naik kedalam jalan kecil lempeng Pasifik, yang bergerak ke selatan, dan antara garis-garis ini terbentanglah pulau-pulau Indonesia.

Ini membuat Indonesia sebagai salah satu negara yang paling banyak berubah wilayah geologinya di dunia. Pegunungan-pegunungan yang berada di pulau-pulau Indonesia terdiri lebih dari 400 gunung berapi, dimana 100 diantaranya masih aktif. Indonesia mengalami tiga kali getaran dalam sehari, gempa bumi sedikitnya satu kali dalam sehari dan sedikitnya satu kali letusan gunung berapi dalam setahun.

DEMOGRAFI

Penduduk Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak.

Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah Etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.

Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%).

Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia, bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.

POLITIK

Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. Anggota MPR saat ini terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua.

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidenstil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan administrasi para Hakim.

PROVINSI

Indonesia saat ini memiliki 33 provinsi (termasuk 2 Daerah Istimewa (DI) dan satu Daerah Khusus Ibukota (DKI). Kedua DI tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta sedangkan Daerah Khusus Ibukotanya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebelum tahun 1999, Timor Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.

Daftar Provinsi di Indonesia
Sumatra
Nanggroe Aceh Darussalam | Sumatera Utara | Sumatera Barat | Bengkulu | Riau | Kepulauan Riau | Jambi | Sumatera Selatan | Lampung | Kepulauan Bangka Belitung
Jawa
Jakarta | Jawa Barat | Banten | Jawa Tengah | DI Yogyakarta | Jawa Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur
Nusa Tenggara
Bali | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur
Sulawesi
Sulawesi Barat | Sulawesi Utara | Sulawesi Tengah | Sulawesi Selatan | Sulawesi Tenggara | Gorontalo
Kepulauan Maluku dan Papua
Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

EKONOMI

Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu. Ekonominya kini telah lumayan stabil saat ini.

Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga dan emas. Indonesia adalah pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah dan karet.

Rekan perdagangan terbesar Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara tetangganya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.

Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan korupsi yang merajalela dalam pemerintah.
Bank sentral Indonesia adalah Bank Indonesia.

SENI BUDAYA

Jenis kesenian di Indonesia banyak dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan. Tari Jawa dan Bali yang terkenal, misalnya, berisi aspek-aspek kebudayaan dan mitologi Hindu.

Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatra seperti tari Saman Meusukat dan Tari Seudati dari Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu yang cukup terkenal di dunia adalah wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.

Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Solo, dan juga Pekalongan.

Pencak silat adalah seni bela diri yang unik yang berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya.

Seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke. Musik tradisional termasuk juga keroncong Jawa dikenali oleh hampir semua rakyat Indonesia, namun yang lebih berkuasa dalam paras lagu di Indonesia yaitu seni lagu modern kemudian Dangdut. Dangdut adalah salah satu musik Indonesia yang sudah merakyat di wilayah Nusantara, yang dipadu dari unsur musik Melayu, India, dan juga musik tradisional Indonesia. Dinamakan Dangdut karena suara musik yang terdengar adalah suara 'dang' dan 'dut' dan musik Dangdut lebih dikuasai oleh suara gendang dan suling. Lagu-lagu dangdut biasanya didendangkan oleh pedangdut dengan goyangannya yang seronok dan lemah gemulai yang disesuaikan dengan tempo lagunya. Ada berbagai macam corak musik Dangdut, antara lain Dangdut Melayu, Dangdut Modern (Dangdut masa kini yang alat musiknya telah ditambah dengan alat musik modern); dan Dangdut Pesisir (Lagu dangdut tradisional Jawa, Sunda, dll). Pada tahun 70-an, dangdut lebih dikenal sebagai aliran musik orkes Melayu, yang kemudian pada awal tahun 80-an ia lebih dikenal dengan sebutan Dangdut.

Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama serta kepercayaan yang berbeda. Ada Batak, Karo, Minangkabau, Melayu di Sumatra dan sebagainya. Ada banyak agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha bahkan kini Kepercayaan Konghucu juga diakui. Namun sebagian besar masyarakat Indonesia lebih memilih Islam sebagai agamanya.

Copyright Sekretariat Negara Republik Indonesia. All rights reserved 2008