PRUDENTIAL

Bapak / Ibu Yth : izinkan kami menawarkan kesempatan yang sangat menjanjikan, yakni MENABUNG sekaligus ber INVESTASI dengan JAMINAN bersama kami dibawah bendera dan pelayanan terbaik dari PRUDENTIAL L. A...cp YULMEDIA SH. 081317035749

Rabu, 28 Oktober 2009


DPR pertanyakan orientasi pendidikan Mendiknas baru

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumilar (Miing) mengaku prihatin dengan keteledoran Dinas Pendidikan Sidoarjo menyusul munculnya kalimat berbau cabul dalam soal ujian tengah semester untuk sekolah dasar. Hal itu disampaikan Dedi saat menjawab pertanyaan wartawan di Senayan Rabu, (28/10).

Dedi yang juga salah seorang personil Bagito Grup itu menambahkan bahwa DPR akan menanyakan lansung ke Menteri Pendidikan Nasional mengenai sebetulnya arah pendidikan kita ke depan itu seperti apa. Kenapa soal-soal seperti itu bisa lolos. Apa yang diharapkan dari pendidik yang ngomongin terong, Mak Erot lah, atau semacamnya.

Dia juga meminta agar pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan, mengusut siapa membuat soal ujian tersebut. Jika sudah ditemukan kata Miing, hendaknya sipelaku di beri sangsi bersipat teknis. Kalau guru ya sesuai dengan yang diatur dalam etika guru atau dipecat sekalian,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Diknas Sidoarjo, Ahmad Zaini, sebagaimana yang dilansir sebuah harian terkenal di Surabaya, sempat mengaku belum tahu jika ada soal UTS dengan kalimat berbau porno tersebut. Zaini hanya menyebut bahwa pembuatan soal ujian SD tidak dilakukan oleh dinas namun oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Namun, Zaini kemudian menyatakan bahwa masalah bahan ujian yang kontroversial ini sudah dijelaskan oleh Kepala Diknas Sidoarjo, Agoes Budi Cahyono. Kadiknas telah meminta maaf ke masyarakat Sidoarjo terkait keberadaan soal itu.yul


Selasa, 27 Oktober 2009









Kini, Tak Mudah Jadi Staf Ahli DPR


Uji kepatutan dan kelayakan ini tujuannya untuk mengetahui apakah mereka layak.

Selasa, 27 Oktober 2009, 17:49 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila

VIVAnews – Mulai periode 2009, perekrutan staf ahli untuk membantu tugas anggota dewan melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Ujian ini akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

Hal itu dikatakan Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Marzuki Alie, di gedung Parlemen, Senayan, Selasa 27 Oktober 2009.

Uji kepatutan dan kelayakan ini tujuannya untuk mengetahui apakah calon tenaga ahli ini layak menjadi pembantu anggota dewan atau tidak. Jika mereka lolos, maka gajinya berasal dari keuangan negara.

Sebaliknya jika dalam ujian itu calon staf ahli dinyatakan gagal, tapi anggota dewan tetap ingin merekrutnya, maka staf ahli ini tidak digaji negara, melainkan oleh anggota DPR sendiri.

Ini merupakan perkembangan terbaru di Parlemen. Sebab, sebelumnya semua tenaga ahli di DPR direkrut sendiri oleh masing anggota dewan.

“Banyak yang direkrut kurang kapasitasnya karena anggota DPR cenderung mengangkat orang dekat, keluarga atau kedekatan organisasi,” kata dia.

Senin, 26 Oktober 2009















Peternak Sukabumi Adukan Menkes ke DPR

Senin, 26 Oktober 2009 - 21:27 wib
Amirul Hasan - Okezone

JAKARTA - Sekelompok warga Sukabumi yang mengatasnamakan Peternak Rakyat Sukabumi mengadukan Menteri Kesehatan yang baru, Endang Rahayu Sedyaningsih.

Mereka diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan IV Jawa Barat (Kota dan Kabupaten Sukabumi), Yudi Widiana Adia.

Mereka mengadukan kasus pengambilan sampel darah mereka yang diambil oleh tim yang mengaku dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Puslitbangkes) Biomedik dan Faramasi pada tahun 2005 lalu. Saat itu Pustlitbangkes Biomedik dan Faramasi dipimpin oleh Endang Rahayu Sedyaningsih yang kini menjadi Menteri Kesehatan.

Menurut Ade, tim tersebut sudah berlaku tidak transparan dengan menutup-nutupi maksud dan hasil penelitian terhadap sample darah mereka. "Hingga saat ini kasus ini membuat kami tidak tenang secara psikologis," ujar Ketua Kelompok Peternak Rakyat Ayam Kampung Sukabumi (Kepraks), Ade Zulkarnain, sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima okezone, Senin (26/10/2009).

Menanggapi hal itu, Yudi Widiana berjanji akan memperjuangkan aspirasi para peternak hingga hak-hak mereka terpenuhi. Hak-hak mereka meliputi hak materil maupun imaterial yang dirugikan akibat ketidaktransparanan tersebut termasuk kepada Menkes, Endang Rahayu.

Sebagai langkah awal, Yudi telah meneruskan aspirasi mereka ke Komisi IX DPR. Menurut Ade, mereka telah berkeliling ke sejumlah wakil rakyat dari Sukabumi dan kebetulan yang ada di tempat, Yudi Widiana. Menurut Ade, mereka direncanakan diterima oleh Komisi IX DPR, Rabu (28/10/2009) lusa sebelum acara rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan.

Lebih lanjut Ade mengatakan, kasus itu berawal pada 25 Januari 2007 lalu, ketika dilakukan pengambilan sampel darah dari 300 orang anggota Kepraks di tiga kecamatan di Sukabumi yang menjadi daerah endemis flu burung, yakni Kecamatan Cicurug, Cikembar, dan Kebonpedes.

"Kala itu pengambilan sample darah melibatkan World Health Organization (WHO). Namun hasil dari uji lab atas sampel darah itu tidak pernah diberitahukan. Ini jelas-jelas meresahkan, apalagi dua tahun sebelumnya ternak kami diserang virus flu burung," ujar Ade.

Menurut Ade, sample darah diambil dari 300 orang warga yang umumnya merupakan keluarga peternak di tiga kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi yakni Cicurug, Cikembar, dan kebon Pedes. Masing-masing warga diambil darahnya sebanyak 20 cc, jumlah yang tergolong sangat banyak untuk sampel darah manusia.

Berulangkali para anggota Kepraks meminta jawaban atas hasil pemeriksaan sampel darah kepada lembaga yang dipimpin Endang. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Keresahan para peternakan semakin menjadi, setelah adanya informasi dari salah seorang pejabat Puslitbang Bio Medis dan Farmasi yang menyebutkan sampel darah telah dibawa hingga ke Atlanta, Amerika Serikat.

Ade mengaku, para peternak menduga sampel darah itu dimanfaatkan untuk kepentingan pembuatan serum kekebalan virus flu burung terhadap manusia. "Jika benar, maka kami sepertinya dijadikan kelinci percobaan sebab tindakan itu dluar sepengetahuan peternak," tegas Ade.

Atas kondisi tersebut pada 18 Agustus 2008, Kepraks akhirnya melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan yang kala itu dijabat Siti Fadilah Supari. Hanya dalam tempo 10 hari, Siti Fadilah merespons surat tersebut dengan menerjunkan tim pemeriksa kesehatan. Hasilnya, negatif flu burung. "Seluruh fakta ini akan kami sampaikan kepada DPR," tutur Ade.
(ram)

Kamis, 22 Oktober 2009







SETJEN DPR LEPAS 20 ORANG CALON HAJI 2009

21-Okt-2009

Deputi bidang Perundang-undangan Sartono memberikan sambutan bagi 17 orang Pegawai Setjen DPR dan 3 orang pensiunan pegawai DPR RI.

Didalam sambutannya, Sartono menjelaskan, ibadah haji merupakan mata rantai pengabdian kita terhadap allah dan tidak dapat berdiri sendiri harus diikuti dengan ibadah lainnya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan karyawan Sumarman memberikan sambutan dan pesan kesannya serta harapannya saat menjalankan ibadah haji nanti.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan siraman rohani dari Prof Komari Anwar. dia mengatakan, ibadah haji prinsipnya merupakan penyempurnaan ritual dari ibadah. "orang sudah berangkat haji tetapi dirinya tidak solat, zakat dan infak maka ibadahnya belum sempurna,"paparnya.

Menurut Komari, keputusan untuk berangkat haji tidak gampang karena mereka akan terpisah dari keluarga, jabatan. "keputusan tersebut dalam islam merupakan keputusan besar karena perjalanan haji merupakan perjalanan mendekati surga allah,"katanya.

Menurut Komari, setiap musim haji minimal 3 juta orang melakukan ibadah haji, semuanya, paparnya, bisa saja dapat menjadi haji mabrur tergantung dari individunya. "haji mabrur tersebut tidak dapat kolektif, misalnya suaminya menjadi haji mabrur sementara istrinya tidak mabrur,'terangnya.

Dia menambahkan, setiap calon haji dapat menjadi mabrur, pertama dilihat dari niatnya yang ikhlas menunaikan ibadah haji, kedua, dilihat manasiknya. "Ketiga ditinjau dari sisi ongkos hajinya, apakah dari uang halal atau bukan, sementara yang keempat adalah hikmah setelah menunaikan ibadah haji, jadi seusai ibadah haji terlihat dari perubahan perilaku orang tersebut,"ujarnya. (si/ol)
http://www.dpr.go.id/

Minggu, 18 Oktober 2009


Biaya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rp 341 Juta
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufiq Kiemas menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk menghelat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 pada hari Selasa (20/10) besok.

"Sudah siap semuanya. Gladi resik sudah dilakukan selama tiga kali," kata Taufiq, sebelum memimpin Sidang Paripurna MPR, Senin (19/10), di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Berapa biaya yang dihabiskan untuk acara akbar ini? "Saya tidak tahu. Tanya Sekjen (MPR)," ujar pria yang akrab disapa TK ini sambil berlalu.

Sekjen MPR, Rohimullah, yang berjalan disamping TK mengatakan, biaya yang dihabiskan untuk persiapan dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden sebesar Rp 341 juta. "Biayanya 341 juta," kata Rohimullah singkat.

Menurut dia, segala persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Dalam acara lima tahunan itu, MPR mengundang seluruh mantan presiden, menteri-menteri, para pimpinan lembaga negara, mantan Ketua MPR dan DPR dan tamu negara seperti duta besar negara-negara sahabat.

Untuk mengamankan jalannya pelantikan, menurut Rohimullah, Polri telah menyiagakan 2000 personel polisi di kompleks dalam gedung. Sementara di luar gedung, sebanyak 18 ribu aparat akan mengamankan segala penjuru ibukota.

"Mengenai teknis pengamanan termasuk bagaimana sensor terhadap orang-orang yang masuk ke gedung dewan, semuanya polisi yang lebih tahu," ujar dia.

Yang pasti, menurut Rohimullah, pengamanan dan screening akan dilakukan lebih ketat daripada biasanya.

Kamis, 15 Oktober 2009


Ketua MPR: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Mungkin
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wacana mengamandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden dinilai tidak masuk akal. Hal ini tidak mungkin dilakukan karena akan mengundang reaksi keras dari masyarakat.

"Saya rasa tidak mungkin meminta perpanjangan," ujar Ketua MPR Taufiq Kiemas (TK) seusai acara "Syukuran Atas Penghargaan Penjaminan Mutu Terbaik Universitas Tahun 2009 dari Depdiknas Kepada UII" di Kediaman Ketua MK Moh Mahfud MD, Jl Widyachandra III, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).

Menurut TK, dapat menyelesaikan dua periode jabatan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 dengan baik, sudah cukup bagi seorang presiden. "Selesaikan dua periode dengan baik sudah cukup," katanya.

TK yakin presiden terpilih akan lebih berkonsentrasi menjalankan tugasnya dan memperbaiki kinerjanya untuk periode kedua itu.

"Saya yakin SBY akan berusaha lebih baik dari tahun sebelumnya," tandas
suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.

(van/irw)

Selasa, 13 Oktober 2009

DPR Telah Tetapkan Ketua Komisi dan Badan

Jakarta (ANTARA) - DPR telah menetapkan formasi ketua komisi-komisi melalui rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi soal pembentukan komisi di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa malam.
Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, pembagian formasi komposisi komisi dilakukan sesuai aturan tata tertib DPR yakni berdasarkan azas proporsionalitas sesuai dengan hak masing-masing fraksi berdasarkan hasil Pemilu legislatif.
"Dalam pemilihan formasi komposisi komisi dilakukan dengan cara siapa memilih apa," kata Marzuki saat istirahat makan malam.
Hasil penetapan ketua-ketua komisi tersebut yakni:
Komisi I: Partai Keadilan Sejahtera, komisi II: Partai Golkar, komisi III: Partai Demokrat, komisi IV: Partai Persatuan Pembangunan, komisi V: Partai Amanat Nasional, komisi VI: Partai Golkar, komisi VII: Partai Demokrat, komisi VIII: Partai Kebangkitan Bangsa, komisi IX: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, komisi X: Partai Demokrat, dan komisi XI: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain ketua-ketua komisi, rapat konsultatif tersebut juga telah menetapkan ketua untuk lima badan kelengkapan dewan yakni, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN): Partai Gerindra, Badan Kehormatan (BK): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg): Partai Golkar, Pantia Anggaran (Panggar): Partai Demokrat, dan Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP): Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan dua badan kelengkapan dewan lainnya yakni Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Panitia Khusus (Pansus) tidak dipilih ketuanya, karena pimpinannya secara otomatis adalah pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, setelah ditetapkan formasi ketua komisi, maka pengisian nama ketua fraksi akan dilakukan olah masing-masing fraksi dalam rapat pleno di internal fraksinya masing-masing.
"Nama-nama ketua komisi diharapkan sudah ditetapkan oleh masing-masing fraksi paling lambat pada Jumat (16/10) mendatang," katanya.
Selain menetapkan ketua komisi dan badan kelengkapan, rapat konsultatif pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang berlangsung secara maraton sejak pagi hingga malam, juga menetapkan formasi wakil ketua komisi dan badan kelengkapan.
Komposisi wakil ketua komisi dan badan kelengkapan tersebut yang seluruhnya ada sebanyak 48 kursi meliputi, Partai Demokrat sebanyak 13 kursi, Partai Golkar sebanyak sembilan kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, Partai Keadilan Sejahtera lima kursi.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional empat kursi, Partai Persatuan Pembangunan tiga kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dua kursi, Partai Gerindra dua kursi, dan Partai Hanura dua kursi.
Anggota fraksi Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan mengatakan, penetapan pimpinan komisi dan badan kelengkapan dewan berlangsung lama karena persoalan teknis penetapan, bukan karena perdebatan yang alot antar-fraksi.
"Dialog antarfraksi berlangsung lancar tidak ada perdebatan, cuma penetapan teknisnya agar mendapatkan hasil terbaik untuk seluruh fraksi," katanya.


Komisi-Komisi di DPR .

Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
• mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
• mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
• melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
• membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
• melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
• membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.

Komisi I
Ruang Lingkup :
• Pertahanan
• Luar Negeri
• Informasi
Pasangan Kerja
• Departemen Pertahanan
• Departemen Luar Negeri
• Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
• Departemen Komunikasi dan Informatika
• Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
• Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
• Televisi Republik Indonesia (TVRI)
• Radio Republik Indonesia (RRI)
• Dewan Pers
• Perum Antara

Komisi II
Ruang Lingkup Tugas:
• Pemerintahan Dalam Negeri
• Aparatur Negara
• Otonomi Daerah
• Agraria
Pasangan Kerja
• Departemen Dalam Negeri
• Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
• Menteri Sekretaris Negara
• Sekretaris Kabinet
• Lembaga Administrasi Negara (LAN)
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Badan Pertanahan Nasional (BPN)
• Arsip Nasional RI (ANRI)
• Komisi Pemilihan Umum (KPU)
• Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
• Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Komisi III
Ruang Lingkup
• Hukum
• HAM
• Keamanan
Pasangan Kerja
• Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
• Kejaksaan Agung
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Komisi Hukum Nasional
• Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
• Setjen Mahkamah Agung
• Setjen Mahkamah Konstitusi
• Setjen MPR
• Setjen DPD
• Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
• Komisi Yudisial
• Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
• Badan Narkotika Nasional (BNN)

Komisi IV
Ruang Lingkup
• Pertanian
• Perkebunan
• Kehutanan
• Kelautan
• Perikanan
• Pangan
Pasangan Kerja
• Departemen Pertanian
• Departemen Kehutanan
• Departemen Kelautan dan Perikanan
• Badan Urusan Logistik
• Dewan Maritim Nasional

Komisi V
Ruang Lingkup
• Perhubungan
• Telekomunikasi
• Pekerjaan Umum
• Perumahan Rakyat
• Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
Mitra Kerja
• Departemen Pekerjaan Umum
• Departemen Perhubungan
• Menteri Negara Perumahan Rakyat
• Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
• Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
• Badan SAR Nasional
• Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)

Komisi VI
Ruang Lingkup
• Perdagangan
• Perindustrian
• Investasi
• Koperasi, UKM dan BUMN
• Standarisasi Nasional
Pasangan Kerja
• Departemen Perindustrian
• Departemen Perdagangan
• Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
• Menteri Negara BUMN
• Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
• Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi VII
Ruang Lingkup
• Energi Sumber Daya Mineral
• Riset dan Teknologi
• Lingkungan Hidup
Pasangan Kerja
• Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
• Menteri Negara Lingkungan Hidup
• Menteri Negara Riset dan Teknologi
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
• Dewan Riset Nasional
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
• Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
• Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
• Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
• PP IPTEK
• Lembaga EIKJMEN

Komisi VIII
Ruang Lingkup
• Agama
• Sosial
• Pemberdayaan Perempuan
Pasangan Kerja
• Departemen Agama
• Departemen Sosial
• Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
• Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana
• Badan Amil Zakat Nasional

Komisi IX
Ruang Lingkup
• Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kependudukan
• Kesehatan
Pasangan Kerja
• Departemen Kesehatan
• Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
• Badan Pengawas Obat dan Makanan
• BNP2TKI
• PT Askes ( Persero)
• PT. Jamsostek( Persero)

Komisi X
Ruang Lingkup
• Pendidikan
• Pemusa
• Olahraga
• Pariwisata
• Kesenian
• Kebudayaan
Pasangan Kerja
• Departemen Pendidikan Nasional
• Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
• Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
• Perpustakaan Nasional

Komisi XI
Ruang Lingkup
• Keuangan
• Perencanaan Pembangunan Nasional
• Perbankan
• Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pasangan Kerja
• Departemen Keuangan
• Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
• Bank Indonesia
• Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank
• Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pusat Statistik
• Setjen BPK RI
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
• Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

FRAKSI
Tata Tertib DPR RI Mengenai Fraksi

Pasal 18
1. Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
3. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
5. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
6. Fraksi melakukan ev aluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
8. Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
Fraksi Jumlah %
Partai Demokrat FPD 148 26,4
Partai Golkar FPG 106 18,92
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDI Perjuangan 94 16,78
Partai Keadilan Sejahtera FPKS 57 10,17
Partai Amanat Nasional FPAN 46 8,21
Partai Persatuan Pembangunan FPPP 38 6,78
Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 28 5,00
Partai Gerakan Indonesia Raya F-GERINDRA 26 4,64
Partai Hati Nurani Rakyat F-HANURA 17 3,04
Total 560 100

Senin, 12 Oktober 2009

SBY seleksi calon pembantunya dua hari lagi

Jakarta - "Sabarlah sedikit. Belum ada satu pun yang dipanggil," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disela-sela acara pembekalan kepada 148 anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR dan MPR di rumah pribadinya di Puri Indah Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10) malam.

Hal itu dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menjawab pertanyaan seputar pemanggilan calon menteri yang akan diumumkanya sehari setelah acara pelantikan Presiden pada tanggal 20 Oktober yang akan datang.

”Dua atau tiga hari sebelum pelantikan, akan memulai fit and proper test terhadap calon menteri,” kata Yudhoyono.

Seleksi nantinya akan diawali dengan tahapan pemanggilan dan wawancara terhadap para calon menteri terlebih dulu, lalu penandatanganan fakta integritas dan kesetiaan.

"Di tengah tahapan tersebut, terhadap para calon juga akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan," tandas Presiden.

Tahapan selanjutnya menurut Presiden, siapa calon menteri yang dipanggil akan diumumkan.

"Tujuannya agar publik bisa mengetahui dan pers bisa menanyakannya bermacam-macam. Saya ingin memastikan pada saat diambil sumpahnya, mereka benar-benar tidak ada masalah," tambahnya.

Dalam acara itu, Presiden ditemani Ibu Negara Ny Ani Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo, Ketua DPR asal Partai Demokrat, Marzuki Alie, Wakil Ketua MPR asal Partai Demokrat, Leimena Suharli, dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum.yul

Kamis, 01 Oktober 2009

INFO DPD





Irman Gusman Nakoda Baru DPD


JAKARTA - Irman Gusman akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD periode lima tahun mendatang. Irman mengumpulkan 81 suara. Rivalnya, La Ode Ida sebanyak 46 suara, sedangkan GKR Hemas yang mengundurkan diri menjadi wakil ketua DPD urutan dua. Keputusan itu disampaikan pimpinan sidang Percha Leanpuri di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10) malam.

Pengucapan sumpah dan pelantikan pimpinan DPD terpilih akan dilaksanakan saat ini juga sekira pukul 02.00 WIB. "Pada pukul 02 pagi akan dilantik ketua DPD terpilih," kata Percha menambahkan.

Kemenangan Irman mementahkan hasil beberapa lembaga survey yang mengklaim AM. Fatwa sebagai yang paling pas duduk sebagai pimpinan DPD yang baru. Namau, sepanjang proses persidangan Irman yang lima tahun terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua DPD menjadi kandidat yang paling diunggulkan untuk menggantikan posisi Ginanjar Kartasasmita.
Irman Gusman mengatakan peran DPD ke depannya akan lebih baik lagi. "Tahun ini kita tidak seperti tahun pertama seperti kertas putih. Pada tahun kedua, administrasinya sudah lumayan, undang-undangnya lebih luas," katanya alumni University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat ini.

Pada Pemilu 2004, Irman Gusman menempati peringkat pertama perolehan suara anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. Demikian pula pada Pemilu 2009, Irman kembali dipercaya menjadi salah satu dari empat wakil Provinsi Sumbar. Dia memulai meniti karir politiknya dengan menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dari Fraksi Utusan Daerah.

Di kalangan politisi Senayan, pria kelahiran Padang Panjang, 11 Februari 1962 itu dikenal sebagai pelobi.
Lobi-lobi yang digulirkan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (FE-UKI) Jurusan Ekonomi Perusahaan tahun 1985 antara lain berhasil menggolkan pembentukan Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR di tahun 2001, setelah sebelumnya sempat dibekukan pada 2000. yul


Dewan Perwakilan Daerah RI

Latar Belakang

Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

VISI DPD-RI
Rumusan visi suatu organisasi atau lembaga pada dasarnya adalah pernyataan cita-cita yang hendak dicapai atau dituju oleh lembaga atau organisasi yang bersangkutan. Secara normatif, rumusan visi tersebut menjadi pedoman dasar semua arah kebijakan, keputusan, dan tindakan yang akan dilakukan. Karena itu, visi juga merupakan pernyataan pikiran dan kehendak untuk berubah dari keadaan yang ada saat ini (das sein) ke suatu keadaan yang diinginkan (das sollen).
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.
Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:
1. keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;
2. sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini; dan
3. batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.
Berdasarkan masalah pokok dan mendasar itulah, rumusan visi DPD RI yang disepakati pada Lokakarya Perencanaan Strategis DPD RI, 30 Agustus--1 September 2005 adalah sebagai berikut :
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setaradan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

MISI DPD-RI
Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI masa bakti 2004--2009, disepakati sebagai berikut:
1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.


Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
• Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
• Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
• Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
• Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

• Hak
o Menyampaikan usul dan pendapat;
o Memilih dan dipilih;
o Membela diri;
o Imunitas;
o Protokoler; dan
o Keuangan dan administratif.

• Kewajiban
o Mengamalkan Pancasila;
o Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
o Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
o Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
o Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
o Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
o Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
o Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
o Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
o Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
PERATURAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/DPD/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/DPD/2005 TENTANG KODE ETIK
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai wakil daerah yang terhormat, harus bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa sesuai dengan kedudukannya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
c. bahwa Keputusan Nomor 1/DPD/2005 tentang Kode Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan lembaga, karena itu perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/DPD/2005 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPD/2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun Sidang 2004-2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4/DPD/2004;
5. Keputusan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/DPD/2005 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/DPD/2005 TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Nomor . Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebagai berikut.
1. menambah ketentuan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8) dalam ketentuan Pasal 1 yang semula berbunyi
1. Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia, selanjutnya disebut DPD RI adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik DPD RI ialah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. Anggota adalah Anggota DPD RI.
4. Badan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
5. Mitra Kerja ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan tugas dengan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
6. Rapat ialah semua jenis rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
7. Perjalanan Dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
8. Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
menjadi :
1. Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia, selanjutnya disebut DPD RI adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik DPD RI ialah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. Anggota adalah Anggota DPD RI.
4. Badan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
5. Mitra Kerja ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan tugas dengan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
6. Rapat ialah semua jenis rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
7. Perjalanan Dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
8. Kegiatan Anggota di daerah adalah kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
9. Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
2. menambah kata “kredibilitas” setelah kata “citra” pada ketentuan Pasal 2, sehingga ketentuan Pasal 2 yang semula berbunyi:
Kode Etik DPD RI bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan dan citra DPD RI.
menjadi:
Kode Etik DPD RI bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. menambah 4 (empat) ketentuan baru pada ketentuan Pasal 3, sehingga ketentuan Pasal 3 yang semula berbunyi:
Kode Etik DPD RI berasaskan pada :
1. Pancasila;
2. Keteladanan.
menjadi:
Kode Etik DPD RI berasaskan pada :
1. Pancasila; 2. Asas keteladanan; 3. Asas keterbukaan; 4. Asas mengutamakan kepentingan umum; 5. Asas menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia; dan 6. Asas kejujuran.
4. menambah 11 (sebelas) ketentuan baru pada ketentuan Pasal 5, sehingga ketentuan Pasal 5 yang semula berbunyi:
Setiap Anggota mematuhi etika sebagai berikut:
1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
2. Mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
3. Menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab;
4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
5. Mampu mengendalikan emosi dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku.
menjadi:
Setiap Anggota mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:
1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
2. Mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
3. Menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab;
4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
5. Mampu mengendalikan emosi dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku;
6. Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat;
7. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap masalah;
8. Tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa dan negara;
9. Bersikap adil dalam memperjuangkan amanat rakyat;
10. Tidak menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan;
11. Tidak menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dalam melakukan kegiatan usaha;
12. Menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala perbuatan tercela;
13. Memegang teguh rahasia negara dan lembaga;
14. Bersikap jujur;
15. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat; dan
16. Tidak dibenarkan mendiskreditkan Pimpinan dan sesama Anggota.
17. Tidak dibenarkan merokok, makan, minum, menelpon dan/atau menerima telepon, atau kegiatan lain di ruang sidang/rapat yang tidak berhubungan dengan sidang/rapat.
5. mengubah ketentuan Pasal 6 yang semula berbunyi:
Anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerahnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
menjadi:
(1) Anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
(3) Menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
(4) Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
6. mengubah ketentuan Pasal 7 yang semula berbunyi:
(1) Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota.
(2) Pernyataan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai pernyataan pribadi.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak dibenarkan menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
menjadi:
(1) Pernyataan untuk menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan resmi adalah dalam kapasitas sebagai Anggota.
(2) Pernyataan pers, seminar, atau pertemuan-pertemuan publik adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota sebagai manifestasi pelaksanaan tugas.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak dibenarkan menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
7. menambah 5 (lima) ayat baru pada ketentuan Pasal 8, sehingga ketentuan Pasal 8 yang semula berbunyi:
(1) Anggota harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
(2) Ketidakhadiran anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
(3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidakhadiran Anggota harus telah diterima oleh Pimpinan sebelum rapat dimulai.
(4) Pemberitahuan ketidakhadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat yang menjadi kewajibannya harus menyertakan alasan ketidakhadiran yang bila perlu dengan melampirkan bukti.
menjadi:
(1) Anggota wajib menghadiri secara fisik setiap sidang dan/atau rapat tepat pada waktunya dan menandatangani daftar hadir.
(2) Ketidakhadiran Anggota secara fisik sebanyak tiga kali dalam sidang dan/atau rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
(3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidakhadiran Anggota harus telah diterima oleh Pimpinan sebelum rapat dimulai.
(4) Pemberitahuan ketidakhadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat yang menjadi kewajibannya harus menyertakan alasan ketidakhadiran.
(5) Anggota yang menjalan-kan tugas kelembagaan dikategorikan hadir dalam sidang dan/atau rapat.
(6) Kehadiran Anggota dalam sidang dan/atau rapat dalam satu masa sidang dievaluasi dan dikategori-kan ke dalam :
a. sempurna, untuk tingkat kehadiran, 91-100%
b. sangat baik, untuk tingkat kehadiran, 71- 90%
c. baik, untuk tingkat kehadiran, 51- 70%
d. kurang, untuk tingkat kehadiran, 26- 50%
e. sangat kurang, untuk tingkat kehadiran, 0-25%
(7) Bagi Anggota yang tingkat kehadirannya sangat kurang, akan diberikan peringatan tertulis, sedangkan bagi Anggota yang tingkat kehadirannya sempurna akan diberikan penghargaan.
(8) Anggota yang datang terlambat lebih dari 30 menit dari waktu sidang dan/atau rapat yang ditentukan dalam undangan, tanpa keterangan sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut dalam satu masa sidang dianggap kurang disiplin dan diberikan teguran lisan.
(9) Anggota dalam memberikan keterangan kepada publik selalu menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD RI sebagai lembaga negara.
8. mengubah ketentuan Pasal 9 yang semula berbunyi:
(1) Anggota melakukan kegiatan di daerah sesuai jadwal.
(2) Anggota melakukan kunjungan kerja pada masa sidang atas persetujuan Pimpinan DPD RI.
(3) Anggota yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tanpa alasan tertulis yang dapat dibenarkan dianggap melanggar kode etik.
menjadi:
(1) Anggota wajib melaksanakan kegiatan di daerah sesuai dengan program dan waktu yang disediakan.
(2) Anggota dapat melakukan kunjungan kerja pada masa sidang atas persetujuan Pimpinan DPD RI.
(3) Anggota yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tanpa alasan tertulis yang dapat dibenarkan dianggap melanggar kode etik.
(4) Anggota tidak dibenarkan mengeluarkan pernyataan dan ucapan yang dapat menyinggung perasaan Anggota masyarakat yang terkait SARA.
9. mengubah kata “di” setelah kata “dinas” pada ketentuan Pasal 10, sehingga ketentuan Pasal 10 yang semula berbunyi:
(1) Anggota melakukan perjalanan dinas di dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara.
(2) Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI.
(3) Perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPD RI.
menjadi:
(1) Anggota melakukan perjalanan dinas ke dalam dan/atau ke luar negeri dengan biaya negara.
(2) Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI.
(3) Perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPD RI.
10. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 11, sehingga ketentuan Pasal 11 yang semula berbunyi:
Anggota melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
menjadi:
(1) Setiap Anggota wajib mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(2) Anggota melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. menambah pasal 12 baru yang berbunyi:
(1) Dalam pelaksanaan kunjungan kerja Alat Kelengkapan, Anggota menggunakan anggaran DPD RI.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPD dapat menerima bantuan dari pihak lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
12. menambah pasal 13 baru yang berbunyi:
Anggota tidak dibenarkan menerima hadiah berupa apapun dari pihak yang mem-punyai kepentingan dengan jabatan Anggota.
13. Pasal 12 lama diubah menjadi Pasal 14 baru.
14. mengubah ketentuan Pasal 14 yang semula berbunyi:
Anggota tidak meminta dan/atau menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
menjadi:
Anggota dilarang meminta dan/atau menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kebijakan, peran, fungsi, tugas dan wewenang Anggota DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Bab VII mengenai Konflik Kepentingan dalam Jabatan dihapus
16. Pasal 14 lama diubah menjadi Pasal 15 baru.
17. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 15, sehingga ketentuan Pasal 15 yang semula berbunyi:
(1) Anggota berpakaian sesuai dengan nilai kesopanan dan kepantasan
(2) Untuk menghadiri Sidang dan/atau rapat-rapat DPD serta acara resmi Anggota wajib berpakaian sesuai etika keprotokolan.
18. Pasal 15 lama diubah menjadi Pasal 16 baru.
19. Pasal 16 lama diubah menjadi Pasal 17 baru.
20. Pasal 17 lama diubah menjadi Pasal 18 baru.
21. menambah kata “wajib” setelah kata “Anggota” pada ketentuan Pasal 18, sehingga ketentuan Pasal 18 yang semula berbunyi:
Anggota menjaga rahasia kelembagaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang bersifat tertutup sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
menjadi:
Anggota wajib menjaga rahasia kelembagaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang bersifat tertutup sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
22. Pasal 18 lama diubah menjadi Pasal 19 baru.
23. Pasal 19 lama diubah menjadi Pasal 20 baru.
24. menambah kata “PENGHARGAAN” setelah kata “REHABILITASI” pada judul BAB X yang semula berbunyi:
menjadi:
25. menambah pasal 21 baru yang berbunyi:
Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik dikenakan sanksi.
26. Pasal 20 lama diubah menjadi Pasal 22 baru.
27. mengubah ketentuan Pasal 22 yang semula berbunyi:
Anggota yang melanggar kode etik dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis:
a. teguran tertulis I;
b. teguran tertulis II;
c. teguran tertulis III.
3. Pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD RI atau Pimpinan alat kelengkapan DPD RI;
4. Pemberhentian sebagai anggota DPD RI;
menjadi:
(1) Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, Badan kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPD; atau
c. Pemberhentian sebagai Anggota.
(2) Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
28. Pasal 21 lama diubah menjadi Pasal 23 baru.
29. mengubah ketentuan Pasal 23 yang semula berbunyi:
Apabila Anggota DPD RI yang diadukan terbukti tidak melanggar kode etik maka diberikan rehabilitasi.
menjadi:
(1) Badan Kehormatan menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan tidak terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
30. menambah pasal 24 baru yang berbunyi:
(1) Anggota yang dinilai berhasil menegakkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD, diberikan penghargaan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna.
(2) Anggota yang tingkat kehadirannya sempurna dan dinilai dapat menjadi teladan diberikan penghargaan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna.
(3) Penghargaan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Badan Kehormatan
31. menambah pasal 25 baru yang berbunyi:
Untuk menegakan Kode Etik DPD RI, Badan Kehormatan mengemban kewajiban secara aktif dan proporsional untuk menjaga dan meningkatkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
32. Pasal 22 lama diubah menjadi Pasal 26 baru.
33. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 26, sehingga ketentuan Pasal 26 yang semula berbunyi:
Mekanisme penegakan kode etik diatur dalam tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
menjadi:
(1) Mekanisme penegakan kode etik diatur dalam tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
(2) Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme penegakan Kode Etik diatur dalam peraturan DPD RI.
34. Pasal 23 lama diubah menjadi Pasal 27 baru dan Pasal 28 baru.
35. mengubah ketentuan Pasal 27 yang semula berbunyi:
(1) Usul perubahan Kode Etik DPD RI dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) anggota.
(2) Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPD RI, dengan disertai daftar nama, nomor anggota, dan tanda tangan pengusul, dan selanjutnya diumumkan dalam Sidang Paripurna.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPD RI kepada Panitia Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan.
(4) Keputusan Panitia Musyawarah diajukan oleh Pimpinan DPD RI kepada Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
menjadi:
(1) Usul perubahan Kode Etik DPD RI dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) Anggota atau Badan Kehormatan DPD.
(2) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD RI, dengan disertai daftar nama, nomor Anggota, dan tanda tangan pengusul.
(3) Usul perubahan yang berasal dari Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Badan Kehormatan kepada Pimpinan DPD.
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
(2) Dalam hal usul perubahan disetujui, Sidang Paripurna menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan pembahasan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kapada Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2008
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. IR. H. GINANDJAR KARTASASMITA
H. IRMAN GUSMAN, SE., MBA. DR. LAODE IDA

Wakil Rakyat Bicara




M. Ichlas El Qudsi Mengajak Semua Faksi DPR Turut Meringankan Beban Korban Gempa


Jakarta - Bencana alam gempa berkekuatan 7,6 skala richter yang menghantam sebagian besar daerah di Provinsi Sumatera Barat mengundang kepedihan dan keprihatinan sangat dalam sebagaimana dirasakan anggota DPR asal Padang M. Ichlas El Qudsi, yang baru saja mengikuti pelantikan anggota MPR/DPR/ DPD RI di Gd Nusantara, Kamis (1/10).
”Baik anggota DPR maupun DPD yang baru, seharusnya setuju dengan apa yang disarankan Mantan Ketua MPR RI Amin Rais untuk menyisihkan 20 persen gaji pertamanya guna meringankan beban bagi saudara kita yang baru saja dilanda bencana gempa tersebut”. Ujarnya usai acara pelantikan.
Ia juga menyarankan supaya Ketua Fraksi berkumpul, guna mewujudkan saran tersebut. Hal itu supaya beban penderitaan masyarakat Sumatera Barat sedikit berkurang dan DPR sekaligus dapat simpati masyarakat.
Dukungan yang sama juga diungkapkan anggota dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana. ”Kemungkinan kami dari Fraksi Partai Demokrat, akan menghimpun dana guna memberikan santunan untuk korban gempa yang terjadi di Padang, masa melepas gaji pertama saja berat, itu namanya kelewatan,” katanya.
Sentara itu Eko Hendro Purnomo yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio mengatakan, selama ini DPR sering mendapat sorotan bahwa kurang peka dan lain-lain, ”mulai priode sekarang sebagai wakil rakyat sudah semestinya menghasilkan segala-sesuatu yang pro rakyat, kalau 20 persen dikali dengan 560 jumlah anggota, saya rasa cukup banyak,” ujarnya.
Secara pribadi Eko mendukung usulan Mantan Ketua MPR, Amin Rais tersebut, namun ia belum mengetahui keinginan Anggota yang lain. yul