PRUDENTIAL

Bapak / Ibu Yth : izinkan kami menawarkan kesempatan yang sangat menjanjikan, yakni MENABUNG sekaligus ber INVESTASI dengan JAMINAN bersama kami dibawah bendera dan pelayanan terbaik dari PRUDENTIAL L. A...cp YULMEDIA SH. 081317035749

Selasa, 13 Oktober 2009

DPR Telah Tetapkan Ketua Komisi dan Badan

Jakarta (ANTARA) - DPR telah menetapkan formasi ketua komisi-komisi melalui rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi soal pembentukan komisi di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa malam.
Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, pembagian formasi komposisi komisi dilakukan sesuai aturan tata tertib DPR yakni berdasarkan azas proporsionalitas sesuai dengan hak masing-masing fraksi berdasarkan hasil Pemilu legislatif.
"Dalam pemilihan formasi komposisi komisi dilakukan dengan cara siapa memilih apa," kata Marzuki saat istirahat makan malam.
Hasil penetapan ketua-ketua komisi tersebut yakni:
Komisi I: Partai Keadilan Sejahtera, komisi II: Partai Golkar, komisi III: Partai Demokrat, komisi IV: Partai Persatuan Pembangunan, komisi V: Partai Amanat Nasional, komisi VI: Partai Golkar, komisi VII: Partai Demokrat, komisi VIII: Partai Kebangkitan Bangsa, komisi IX: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, komisi X: Partai Demokrat, dan komisi XI: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain ketua-ketua komisi, rapat konsultatif tersebut juga telah menetapkan ketua untuk lima badan kelengkapan dewan yakni, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN): Partai Gerindra, Badan Kehormatan (BK): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg): Partai Golkar, Pantia Anggaran (Panggar): Partai Demokrat, dan Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP): Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan dua badan kelengkapan dewan lainnya yakni Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Panitia Khusus (Pansus) tidak dipilih ketuanya, karena pimpinannya secara otomatis adalah pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, setelah ditetapkan formasi ketua komisi, maka pengisian nama ketua fraksi akan dilakukan olah masing-masing fraksi dalam rapat pleno di internal fraksinya masing-masing.
"Nama-nama ketua komisi diharapkan sudah ditetapkan oleh masing-masing fraksi paling lambat pada Jumat (16/10) mendatang," katanya.
Selain menetapkan ketua komisi dan badan kelengkapan, rapat konsultatif pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang berlangsung secara maraton sejak pagi hingga malam, juga menetapkan formasi wakil ketua komisi dan badan kelengkapan.
Komposisi wakil ketua komisi dan badan kelengkapan tersebut yang seluruhnya ada sebanyak 48 kursi meliputi, Partai Demokrat sebanyak 13 kursi, Partai Golkar sebanyak sembilan kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, Partai Keadilan Sejahtera lima kursi.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional empat kursi, Partai Persatuan Pembangunan tiga kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dua kursi, Partai Gerindra dua kursi, dan Partai Hanura dua kursi.
Anggota fraksi Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan mengatakan, penetapan pimpinan komisi dan badan kelengkapan dewan berlangsung lama karena persoalan teknis penetapan, bukan karena perdebatan yang alot antar-fraksi.
"Dialog antarfraksi berlangsung lancar tidak ada perdebatan, cuma penetapan teknisnya agar mendapatkan hasil terbaik untuk seluruh fraksi," katanya.


Komisi-Komisi di DPR .

Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
• mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
• mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
• melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
• membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
• melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
• membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.

Komisi I
Ruang Lingkup :
• Pertahanan
• Luar Negeri
• Informasi
Pasangan Kerja
• Departemen Pertahanan
• Departemen Luar Negeri
• Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
• Departemen Komunikasi dan Informatika
• Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
• Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
• Televisi Republik Indonesia (TVRI)
• Radio Republik Indonesia (RRI)
• Dewan Pers
• Perum Antara

Komisi II
Ruang Lingkup Tugas:
• Pemerintahan Dalam Negeri
• Aparatur Negara
• Otonomi Daerah
• Agraria
Pasangan Kerja
• Departemen Dalam Negeri
• Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
• Menteri Sekretaris Negara
• Sekretaris Kabinet
• Lembaga Administrasi Negara (LAN)
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Badan Pertanahan Nasional (BPN)
• Arsip Nasional RI (ANRI)
• Komisi Pemilihan Umum (KPU)
• Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
• Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Komisi III
Ruang Lingkup
• Hukum
• HAM
• Keamanan
Pasangan Kerja
• Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
• Kejaksaan Agung
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Komisi Hukum Nasional
• Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
• Setjen Mahkamah Agung
• Setjen Mahkamah Konstitusi
• Setjen MPR
• Setjen DPD
• Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
• Komisi Yudisial
• Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
• Badan Narkotika Nasional (BNN)

Komisi IV
Ruang Lingkup
• Pertanian
• Perkebunan
• Kehutanan
• Kelautan
• Perikanan
• Pangan
Pasangan Kerja
• Departemen Pertanian
• Departemen Kehutanan
• Departemen Kelautan dan Perikanan
• Badan Urusan Logistik
• Dewan Maritim Nasional

Komisi V
Ruang Lingkup
• Perhubungan
• Telekomunikasi
• Pekerjaan Umum
• Perumahan Rakyat
• Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
Mitra Kerja
• Departemen Pekerjaan Umum
• Departemen Perhubungan
• Menteri Negara Perumahan Rakyat
• Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
• Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
• Badan SAR Nasional
• Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)

Komisi VI
Ruang Lingkup
• Perdagangan
• Perindustrian
• Investasi
• Koperasi, UKM dan BUMN
• Standarisasi Nasional
Pasangan Kerja
• Departemen Perindustrian
• Departemen Perdagangan
• Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
• Menteri Negara BUMN
• Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
• Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi VII
Ruang Lingkup
• Energi Sumber Daya Mineral
• Riset dan Teknologi
• Lingkungan Hidup
Pasangan Kerja
• Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
• Menteri Negara Lingkungan Hidup
• Menteri Negara Riset dan Teknologi
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
• Dewan Riset Nasional
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
• Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
• Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
• Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
• PP IPTEK
• Lembaga EIKJMEN

Komisi VIII
Ruang Lingkup
• Agama
• Sosial
• Pemberdayaan Perempuan
Pasangan Kerja
• Departemen Agama
• Departemen Sosial
• Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
• Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana
• Badan Amil Zakat Nasional

Komisi IX
Ruang Lingkup
• Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kependudukan
• Kesehatan
Pasangan Kerja
• Departemen Kesehatan
• Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
• Badan Pengawas Obat dan Makanan
• BNP2TKI
• PT Askes ( Persero)
• PT. Jamsostek( Persero)

Komisi X
Ruang Lingkup
• Pendidikan
• Pemusa
• Olahraga
• Pariwisata
• Kesenian
• Kebudayaan
Pasangan Kerja
• Departemen Pendidikan Nasional
• Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
• Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
• Perpustakaan Nasional

Komisi XI
Ruang Lingkup
• Keuangan
• Perencanaan Pembangunan Nasional
• Perbankan
• Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pasangan Kerja
• Departemen Keuangan
• Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
• Bank Indonesia
• Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank
• Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pusat Statistik
• Setjen BPK RI
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
• Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

FRAKSI
Tata Tertib DPR RI Mengenai Fraksi

Pasal 18
1. Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
3. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
5. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
6. Fraksi melakukan ev aluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
8. Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
Fraksi Jumlah %
Partai Demokrat FPD 148 26,4
Partai Golkar FPG 106 18,92
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDI Perjuangan 94 16,78
Partai Keadilan Sejahtera FPKS 57 10,17
Partai Amanat Nasional FPAN 46 8,21
Partai Persatuan Pembangunan FPPP 38 6,78
Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 28 5,00
Partai Gerakan Indonesia Raya F-GERINDRA 26 4,64
Partai Hati Nurani Rakyat F-HANURA 17 3,04
Total 560 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar