PRUDENTIAL

Bapak / Ibu Yth : izinkan kami menawarkan kesempatan yang sangat menjanjikan, yakni MENABUNG sekaligus ber INVESTASI dengan JAMINAN bersama kami dibawah bendera dan pelayanan terbaik dari PRUDENTIAL L. A...cp YULMEDIA SH. 081317035749

Minggu, 27 Desember 2009


Tidak ada perintah penarikan buku

Jakarta - Ramadhan Pohan, anggota Komisi I Bidang Komunikasi dari Fraksi Demokrat , mengaku secara pribadi tidak setuju jika ada kebijakan penarikan buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ karangan George Junus Aditjondro, dari pasaran.

Hal itu disampaikan mantan wartawan group Jawa Post tersebut di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Pohan menambahkan, Partai Demokrat tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menarik buku karangan George Junus Aditjondro. “Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak pernah memerintahkan untuk menarik buku dari peredaran. " tegas Pohan.

Sebelumnya sebagaimana dilansir oleh beberapa media cetak, pengamat politik Yudi Latif mengatakan, penarikan dan penyensoran terhadap suatu karya intelektual, seperti buku, adalah ciri yang melekat pada rezim otoritarian dan tirani. Penarikan buku juga menjadi salah satu indikator penting yang membedakan antara negara demokratis dan negara otoritarian.

Di Indonesia, lanjutnya, penarikan buku dapat memberikan preseden buruk. Pasalnya, salah satu prestasi yang masih bisa dibanggakan dari Era Reformasi yang telah memasuki usia ke-11 adalah kebebasan berekspresi.

Terkait buku Membongkar Gurita Cikeas, Yudi meminta agar tidak ada penarikan ataupun penyensoran. "Kalau tidak setuju, tinggal kemukakan apa yang salah. Kemudian, biar publik yang akan menilai apakah buku itu memang sampah atau mengandung kadar kebenaran," katanya.

Seperti diberitakan, buku Membongkar Gurita Cikeas ini menceritakan ada empat yayasan, yaitu Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kepedulian dan Kesetiakawanan, Yayasan Madjelis Dzikir SBY Nurussalam, dan Yayasan Mutumanikam Nusantara, yang digunakan sebagai pencari dukungan politik dan dana saat kampanye pemilihan presiden yang lalu.yul

Kamis, 24 Desember 2009


Bangsa Kita Butuh Kearifan, dan Keteladanan

Jakarta - Persoalan ekonomi, krisis hukum, krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini memerlukan penanganan yang arif dan komprehensif agar di lapangan nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Hal itu di ungkapkan Letkol Wahidup, Kepala Dinas Provos (Kadisprov) TNI AL, di Makoarmabar, Gunungsahari Jakarta, Kamis (24/12).

“Kondisi berbagai krisis yang berkepanjangan ini, membutuhkan kearifan, jika tidak ini bisa mengakibatkan terjadinya gesekan-gesekan sosial yang cukup serius,” kata mantan angota DPRD dari Fraksi ABRI, Kabupaten Tegal dan Slawi, 1999-2002, tersebut.

Letkol Wahidup yang sebentar lagi akan menduduki pos barunya sebagai Dandema di Lantamal II itu menambahkan, kita harus menyadari sepenuh hati sampai seberapa jauh usaha kita untuk melakukan pembenahan secara maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap segala sesuatu yang bertujuan untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa.

Dalam sejarah, Perwira Menengah yang dikenal pandai menempatkan diri saat bergaul ditengah-tengah masarakat ini menambahkan, perkembangan bangsa-bangsa di dunia, telah membuktikan bahwa nilai moral memiliki essensi yang mendasar dalam mengemudikan tingkah laku bangsa dan para warganya.”

Yang perlu ditonjolkan, katanya, meletakkan moral diatas segala-galanya, keteladanan dari para pemimpin bangsa, sehingga rakyat akan meniru bagaimana sikap dan perilaku para pemimpinnya tersebut.

Ia mengutip hadist Nabi Muhammad SAW , “Manusia atau bangsa (rakyat) akan sangat tergantung bagaimana sikap, perilaku, dan agama serta visi para pemimpinnya (Annasuala dini mulukihim),” ujarnya mengakhiri.yul

Rabu, 23 Desember 2009


HIJRAH DARI KEGELAPAN MENUJU HIDAYAH

Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharam, sebagian masyarakat menggantinya dengan Perayaan Tahun Baru Jawa 1 Suro, yang dilengkapi berbagai upacara. Keraton yang menjadi pedoman rakyat Jawa, pada malam 1 Suro menggelar acara Kirab Kyai Slamet. Kyai Slamet adalah kerbau bule peliharaan keraton yang amat dikeramatkan. Kerbau putih ini jumlahnya mencapai puluhan ekor, dan pada malam 1 Suro dikirab (dikelilingkan) kota Solo. Untuk membahas perayaan tahun baru Hijriayah dan Klenik, Yulmedia berhasil mewawancarai Maulana Sulaiman Tokoh Islam dari Pulau Bali, saat sebelum kebarangkatannya meninggalkan tanah air menuju Eropa dan Amerika. Inilah petikanya:

Boleh Shekh jelaskan sekilas tentang hijrah?

Rasulullah saw. bersabda: “Amal-amal itu hanya diterima dengan niat, dan setiap orang hanyalah akan diterima sesuai niatnya, siapa yang hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan memperoleh Allah dan Rasul-Nya, dan siapa saja yang hijrahnya untuk mencari dunia yang akan diperolehnya atau wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya akan memperoleh apa yang dia niatkan dalam berhijrah” (HR. Bukhari).
Substansi hijrah Rasulullah saw. dan kaum muslimin dari Mekkah menuju Madinah, menurut definisi para fuqaha (lihat A Majmu’ juz 19/24) adalah keluar dari darul kufur (negeri yang diterapkan system kufur) atau juga disebut darul harb (negeri yang secara militer dikuasai musuh) menuju darul Islam (negeri yang diterapkan system Islam) atau juga disebut daarus salam (negeri damai, yakni negeri yang secara militer dikuasai kaum muslimin).

Pelajaran apa yang bisa kita petik dari peristiwa hijrahnya Nabi dahulu?

Mekkah pada waktu itu dikuasai oleh para pembesar Quraisy yang menolak kalimat tauhid Lailaahaillallah Muhammadur Rasulullah sebagai dasar bagi negara mereka. Para pembesar kota Madinah dalam baiat Aqabah justru siap menerima pemerintahan Rasulullah saw. yang dibangun di atas aqidah tauhid tersebut!. Dan mereka meminta Rasulullah saw. untuk hijrah ke kota Madinah agar secara riil memimpin dan memerintah mereka dengan menjalankan syariat Allah SWT.

Bagaimana memaknai hijrah dalam konteks kekinian?

Refleksi hijrah Rasulullah saw. dan kaum muslimin pada waktu itu bagi kita hari ini adalah perpindahan dari kegelapan menuju terang benderang, meninggalkan kemungkaran yang sudah dialami umat ini di negeri ini sejak zaman pemerintahan colonial Belanda selama 350 tahun hingga alam kemerdekaan selama 65 tahun ini, diganti dengan jalan yang menuju taat kepada Dia Maha Pemegang Segala Kerajaan.

Ada seruan berhijrah dari kehidupan sekuler menuju system Islam yang luas yang diridoi Allah SWT? Apa pendapat Shekh?

Kehidupan sekuler menjanjikan kehinaan kehidupan di dunia (QS. Al Baqarah 85). Juga penghidupan dunia yang penuh dengan kesengsaraan (QS. Thaha 124). Kehidupan umat sejak zaman kolonial hingga hari ini di bawah kungkungan system sekuler memang sangat menyedihkan. Dalam system pemerintahan, umat Islam yang seharusnya merupakan pemilik kekuasaan (shaahibus sulthan) berdasarkan prinsip kekuasaan di tangan umat (as sulthaan lil ummah) ternyata sebaliknya. Di masa penjajahan, kekuasaan itu dirampas dengan kekuatan senjata dan tipu muslihat sikolonial.

Menjelang peringatan Tahun Baru Hijriah 1400, dan tepat Abad ke-XV bersamaan dengan 1980, umat Islam di seluruh dunia meyakini akan datang era Kebangkitan, penilaian Shekh bagaimana?

Umat Islam memperingati Abad Kebangkitan Islam dengan semangat yang berlebihan. Bahkan menyongsong keyakinan ini dengan amat antusias, seolah-olah kebangkitan itu segera tiba, menguasai dunia dengan tatanan kehidupan Islam. Tapi ternyata peringatan Abad Kebangkitan Islam itu tinggal peringatan belaka. Kebangkitan dan Kejayaan Islam yang ditunggu-tunggu, dan diperingati setiap tahun itu ternyata menguap begitu saja.

Apa yang mesti kita lalukan?

Memasuki 1 Muharam 1431 Hijriah ini, saatnya kita melakukan introspeksi diri. Mengapa Kebangkitan Islam yang diyakini itu tidak kunjung datang. Sebaliknya berbagai bencana, malapetaka dan adzab justru menghampiri umat Islam. Sudah saatnya umat Islam menemukan sebab kehancuran dirinya. Dan penyakit akut yang diderita umat Islam tak lain kemusyrikan, klenik dan kebodohan yang terus-menerus ditekuni. Bukan saja rakyat dan umat saja yang menekuni kemusyrikan. para pemimpin pun justru berperilaku musyrik, dan ini yang amat memprihatinkan sekali.

Senin, 14 Desember 2009


DPR Dukung Kemerdekaan Palestina
”Indonesia selalu mendukung perjuangan rakyat Palestina," ujar Wakil Ketua DPR.

Senin, 14 Desember 2009,
Arfi Bambani Amri

VIVAnews - Indonesia mendukung penuh perjuangan Palestina yang berusaha lepas dari penjajahan Israel. Hal itu diungkap Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua Marwoto Mitrohardjono saat menerima delegasi parlemen Palestina di ruang tamu Ketua DPR, Senin 14 Desember 2009.

Marzukie juga mengungkapkan keprihatinan atas yang dialami rakyat Palestina. Menurutnya, untuk dapat terlepas dari penjajahan Israel maka seluruh elemen yang ada di Palestina harus bersatu.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPR menyampaikan penyesalannya atas terpecahnya kelompok perjuangan Palestina dalam menghadapi Israel. Marzuki juga berharap negara-negara arab lainnya dapat memberi dukungan nyata terhadap perjuangan Palestina.

Lebih jauh, Ketua DPR menjelaskan bahwa dalam sidang Parlemen Asia yang baru berakhir minggu lalu, persoalan penyelesaian sengketa Israel-Palestina menjadi salah satu poin penting pembahasan. ”Ini sudah disampaikan dalam forum parlemen di Bandung,” ujar Marzuki.

Hal senada diungkap Marwoto Mitrohardjono yang menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kemerdekaan penuh bagi Palestina. ”Indonesia selalu mendukung perjuangan rakyat Palestina. Bahkan kami mendukung kalau Israel diajukan ke Mahkamah Internasional,” katanya di laman DPR.

Anggota BKSAP yang juga duduk di Komisi I DPR Nurhayati Assegaf (F-PD) dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa dukungan Indonesia untuk Palestina tidak hanya secara lisan. Dalam Deklarasi Bandung Sidang Parlemen Asia, persoalan Palestina menjadi salah satu pembahasan.

”Ada satu poin khusus bahwa Palestina harus merdeka,” katanya saat ikut mendampingi Pimpinan Dewan menerima delegasi.

Sementara itu anggota Parlemen Palestina menyatakan bahwa sikap Indonesia terhadap persoalan tersebut sangat membanggakan. ”Sikap Indonesia sangat membanggakan dalam membela Palestina,” ujar anggota parlemen Palestina.

Dalam pertemuan itu, delegasi Palestina juga menjelaskan situasi terakhir di negaranya. Menurutnya, saat ini di sekitar Masjidil Aqsa telah dibuat terowongan dalam jumlah banyak yang dilakukan pihak Israel. Juga sampai sekarang masih ada 15 orang anggota parlemen Palestina yang ditahan pihak Israel.

Lebih jauh, delegasi berharap Indonesia dapat lebih berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

• VIVAnews

Jumat, 11 Desember 2009


Will Angove : Pasar otomotif Indonesia sangat menjanjikan

Jakarta – Ford Motor Indonesia pada tahun 2010, ingin menorehkan kembali cerita kesuksesan Ford Fiesta secara global, dan menegaskan kepemimpinan Ford sebagai produsen dan designer mobil kecil,” ujar Will Angove, Presiden Direktur Ford Motor Indonesia, di Jakarta, Jumat, (11/12).

Menyinggung target dan ketatnya persaingan pasar otomotif di Indonesia, Will meyakinkan, “Bagi kami pasar Indonesia sangat menjanjikan, masyarakat Indonesia adalah konsumen yang stylish dan konsumen lainnya akan menghargai keunikan dan daya tarik Ford Fiesta yang mampu mengekspresikan style serta gaya hidup modern mereka.”

Ford Fiesta yang akan dijual di Indonesia, kata Will menambahkan, diproduksi di AutoAlliance Thailand, yang merupakan pabrik perakitan mobil kecil yang di bangun dengan investasi US$500 juta. Pabrik ini juga menjadi pusat ekspor Ford Fiesta ke seluruh kawasan ASEAN serta Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.

Presiden Direktur Ford Motor Indonesia itu juga menjelaskan bahwa, Fiesta dikembangkan oleh Ford dengan menggunakan pengalamannya yang intensive dalam perakitan mobil kecil. “Fiesta telah menjadi bukti untuk mobil kecil yang memiliki efisiensi bahan bakar yang baik, pengendalian dan dinamika kendaraan yang luar biasa,” papar Will.

Sejak diperkenalkan, aku Will, Ford Fiesta sudah menjadi favorit di pasaran Eropa, dan telah memperoleh beberapa penghargaan dari majalah– majalah otomotif, termasuk Top Gear, Car, Car & Driver dan 4 Wheels. "Baru–baru ini, Fiesta juga telah dianugerahi penghargaan Car of The Year 2009 dari Auto Express, What Car? dan Sun Motors," tegas Will.yul.

Kamis, 10 Desember 2009


Bapepam Terbitkan Peraturan Pasar Modal yang baru

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK), menerbitkan Peraturan Nomor IX.D.4 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 429/BL/2009 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. ”Peraturan tersebet diterbitkan Rabu, 9 Desember 2009,” ujar Ketua Bapepam, A. Fuad Rahmani, Kamis (10/12).
Menurut Fuad, peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, dan dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan dari Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik sehingga dapat membuat Pasar Modal sebagai pilihan alternatif sumber pembiayaan yang lebih kompetitif bagi dunia usaha dan mendorong peningkatan kepemilikan publik secara lebih meluas atas perusahaan terbuka.
Beberapa pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan tersebut, kata Fuad diantaranya, mengubah persyaratan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek terlebih dahulu menjadi penambahan modal, hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan penambahan modal paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari modal disetor.
Fuad melanjutkan, peraturan tersebut juga mengubah nilai persentase bagi bank yang akan menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan persyaratan bank tersebut menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
Kemudian, kata Fauad, menambah ketentuan baru mengenai kewajiban memberitahukan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut.yul

Rabu, 09 Desember 2009


Negara-Negara Arab Kurang Bersatu Dukung Palestina
09-Des-2009(http://www.dpr.go.id)

Presiden Asian Parliamentary Assembly (APA) Marzuki Alie mengatakan bahwa dirinya prihatin atas kurangnya rasa persatuan dinegara-negara arab dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya.

“Permasalahan Palestina bukan merupakan suatu persoalan yang besar jika saja negara-negara Arab dapat bersatu,”tegas Marzuki usai menerima delegasi Palestina yang diwakili oleh M. Tasyir Quba’a di Bandung, Rabu (10/11).

Dirinya prihatin, bahwa diantara negara-negara arab sulit bersatu karena seharusnya secara cultural dan emosional dapat lebih memahami apalagi jarak yang lebih dekat dibandingkan dengan Indonesia

Menurut Marzuki seharusnya bangsa di dunia melakukan perjuangan yang sama untuk rakyat Palestina, seperti yang dilakukan rakyat Indonesia yang tetap mendukung Palestina hingga mendapatkan kemerdekaannya.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Palestina M. Tasyir Quba’a menyampaikan ucapan terima kasihnya atas dukungan yang tulus dari rakyat dan pemerintah Indonesia yang tetap konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam mendapatkan kemerdekaannya.

“Dukungan tersebut lebih tulus disbandingkan dengan negara-negara arab itu sendri,”ujar Tasyir.

Rakyat Palestina menurut Tasyir belum lepas dari penderitaan akibat kekejaman Israel dan sekutunya, namun mereka tetap yakin untuk terus berjuang hingga akhirnya mencapai suatu tujuan yakni merdeka.

Untuk itu, kata Tasyir, meminta agar peran APA dapat lebih diperkuat hingga kedepan guna mengimbangi kekeuatan barat, dan dikesempatan ini ia pun berharap perekonomian negara-negara Asia akan menjadi lebih kuat dimasa mendatang.(nt,si,tt)

Selasa, 08 Desember 2009



Memperingati hari anti korupsi Internasional., AJI serukan wartawan tolak suap

Jakarta – Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh tiap tanggal 9 Desember , Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan penghentian berbagai bentuk praktek suap (amplop, voucher, doorprize, alokasi dana APBN/APBD, media entertainment dan lain-lain) bagi para jurnalis dari narasumber. "Praktek macam itu jelas termasuk korupsi," ujar Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika, Rabu (9/12).

AJI Jakarta mencatat masih terjadi berbagi bentuk upaya korupsi terkait praktik kerja jurnalis di lapangan. Hingga saat ini, kampanye anti amplop yang dicanangkan AJI sejak berdiri 15 tahun lalu, terus menemui hambatan.
"Instansi pemerintah maupun swasta terus saja secara khusus menganggarkan alokasi dana suap bagi wartawan yang disamarkan sebagai pos sosialisasi, pos hubungan masyarakat dan pos-pos anggaran lain," kata Wahyu.

AJI juga menuntut pemilik industri media untuk memberikan upah yang layak bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang buruh sekaligus profesional. Pada tahun ini, AJI Jakarta menetapkan Upah Minimum Jurnalis Jakarta sebesar Rp 4,5 juta/bulan. Ayo "Jurnalis bersatu lawan korupsi, tolak suap, tuntut upah layak!" tegas Wahyu.

Indonesia adalah salah satu negara dari 137 negara yang telah ikut meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi , sejak PBB membuka lembar Konvensi Anti-Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) untuk ditandatangani negara-negara anggotanya ,pada 9 Desember 2003 yang lalu. yul

Senin, 07 Desember 2009

INFO SEHAT


MATA AIR PEGUNUNGAN MERUPAKAN SUMBER AIR TERBAIK

JAKARTA – Sumber air terbaik berasal dari mata air pegunungan vulkanik. Mata air pegunungan vulkanik memenuhi ketiga syarat karakteristik sumber air tanah, yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Hal ini di ungkapkan Dr. Ir. Heru Hendrayana, ahli hidrogeologis dari Universitas Gajah Mada dalam sebuah diskusi yang membahas, “Kuantitas dan kontinuitas air ” di Jakarta, Jumat (4/12).

“Mata air di pegunungan dianggap sebagai sumber air yang sempurna, baik kuantitas maupun kualitasnya,” katanya. Debit mata air di pegunungan umumnya besar dan terus menerus, karena di daerah ini umumnya merupakan daerah basah dengan intensitas curah hujan tinggi serta masih memiliki daerah tangkapan air yang relatif baik. “Kualitas air yang didapatkan sangat baik, karena belum banyak dipengaruhi oleh berbagai aktivitas manusia yang dapat menurunkan kualitas air tanah,” ungkap pakar hidrogeologis tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Sari B Kusumayudha, M.Sc., ahli hidrogeologi dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, mengatakan, “Air menempati hampir dua pertiga dari luas permukaan bumi, dan memberi warna biru ketika bumi dipandang dari ruang angkasa. Jika dilihat dari sisi distribusi air global, volume air laut lebih-kurang 97,2%, dan air tawar hanya sekitar 2,8 %.” Katanya

Dari jumlah air tawar yang ada di bumi, kata Ibu Sari melanjutkan, 2,41% di antaranya berupa es di kutub, dan 0,61% berupa air tanah. Sisanya dibagi menjadi air permukaan, air pelembab tanah, dan air yang terdapat di dalam atmosfer. Kita harus mempertahankan kuantitas dan kualitas air tawar agar dapat memenuhi syarat minimum yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan kita di bumi ini.” paparnya.

Terkait syarat minimum kwalitas air tersebet, Wahyu Triraharja, Manajer Pengelolaan Sumber Daya Air DANONE AQUA mengatakan, “Saat ini kami memiliki 11 mata air, seluruhnya terletak di kawasan pegunungan di seluruh Indonesia dan masing-masing mata air tersebut dipilih dengan seksama. “Kami mungkin satu-satunya di industri ini yang melakukan proses seleksi yang sangat ketat, sehingga tidak mengherankan bahwa tidak semua mata air pegunungan bisa menjadi sumber air AQUA.” Katanya.yul

Selasa, 01 Desember 2009


Skandal Hukum?
Oleh: A. Mustofa Bisri

Luar biasa. Ada yang mengelus dada, menahan perasaan. Astaghfirullah. Ada yang geleng-geleng kepala, tak percaya. MasyaAllah. Itulah kira-kira reaksi orang-orang Indonesia yang waras saat mendengarkan rekaman telpon yang diputar dalam sidang MK.

Terdengar suara seorang cukong yang begitu ‘berwibawa’ terhadap beberapa orang yang diduga uknum-uknum aparat penegak hukum. Juga suara sang cukong dengan perempuan yang diduga isterinya sedang membicarakan tokoh-tokoh yang diduga pejabat tinggi. Anggaran yang diduga suap dibicarakan begitu rupa seolah-olah komunikasi perniagaan. Tawar-menawar untuk melecehkan hukum berlangsung laiknya dagang sapi. Terdengar percakapan yang benar-benar menjijikkan.

Walhasil saya benar-benar terguncang. Saya ingin tidak mempercayai apa yang saya dengar. Sakit sekali rasanya mendengar hukum di negeri ini dipermainkan seperti itu. Sakit sekali rasanya mendengar orang-orang yang dipercaya membawa amanat, begitu mudah mempersetankan kepercayaan rakyat.

Inilah skandal penegakan –maksud saya pelecehan-- hukum yang luar biasa memalukan. Atau sebenarnya ini sudah lazim; hanya saja baru sekarang publik mengetahuinya. Anggodo atau Anggoro hanyalah satu dari sekian banyak cukong penguasa uknum-uknum pejabat miskin negeri ini. Kita jadi tidak heran sekarang, mengapa Edy Tansil dan maling-maling kakap lainnya sering kabur atau tak karuan urusannya. Ternyata diduga banyak sekali uknum penegak hukum yang benar-benar miskin sekaligus tamak.

Terus terang saja, semula saya kurang setuju dengan pemutaran rekaman itu. Namun mendengar rekaman yang begitu dahsyat, saya jadi kepingin mendengar terus rekaman-rekaman serupa yang jangan-jangan lebih dahsyat lagi tentang cecunguk–cecunguk republik ini.

Saya membayangkan alangkah shocknya presiden SBY mendengar rekaman yang menggambarkan dengan gamblang kebobrokan bagian paling penting dalam kehidupan penegakan hukum Negara yang dipimpinnya. Lalu saya menghayal, setelah mendengarkan itu, presiden langsung bertindak tegas; mencanangkan pembersihan dan penataan kehidupan hukum sebagai prioritas perhatian 100 harinya. Menindak tegas uknum-uknum yang diduga terlibat dalam persekongkolan pelecehan hukum, termasuk yang mencatut namanya.

Kalangan Kejaksaan dan Polri saya bayangkan malu sekali mendengar lembaga mereka dijadikan bahan tertawaan dan permainan cukong; uknum-uknum pejabat mereka ketahuan sangat miskin dan tamak. Lalu saya hayalkan mereka masing-masing dengan penuh amanah, mengambil kebijaksanaan dan bertindak tegas melakukan pembersihan serta penataan dilembaga masing-masing. Membebaskan Bibit dan Chandra. Memecat mereka yang telah dan akan mencoreng nama baik lembaga-lembaga mereka sekaligus Negara mereka.

Khusus Polri, mengingat kesuksesan Densus 88 yang terbukti telah berhasil dengan gemilang memburu dan menumpas teroris; saya berpikir mengapa tidak dibentuk Densus lain –Densus 99 atau apa namanya—yang bertugas khusus memburu dan menumpas koruptor. Soalnya madharat dan kerusakan yang diakibatkan oleh ulah koruptor tidak kalah hebat dibanding yang diakibatkan oleh teroris. Apalagi korupsi seperti terkesan dari rekaman KPK , sepertinya sudah merupakan hal yang lazim dan ini tidak hanya terjadi di pusat.
Bila disepakati, Densus ini unsur-unsurnya bisa terdiri dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dengan demikian tidak akan ada persaingan di antara lembaga-lembaga tersebut seperti yang terkesan selama ini.

Diterima atau tidak usul saya itu, yang penting korupsi harus benar-benar diperangi . Tidak hanya dalam wacana belaka. Kalau tidak, saya khawatir dengan negeri yang rentan musibah ini akan menjadi lebih parah lagi.

http://www.gusmus.net/

Inisiator hak angket Century galang dukungan.

Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto bertemu Tim Sembilan yang menginisiasi hak angket Century, dikantor Pusat Partai Hanura, Selasa (1/12) sore.
Dalam pertemuan tersebut, Wiranto, meminta para inisiator yang tergabung dalam Tim 9 untuk tetap konsisten. Jangan khawatir Angket Century yang sudah lolos pada sidang Paripurna DPR RI, akan digembosi.

"Memang ada semacam kegalauan, ada intervensi dalam dan luar yang bisa menggembosi semangat tim sembilan, dan dikhawatirkan sebelum sampai tuntas namun misi tidak tercapai karena ada penggembosan," katanya.

Bahkan, lanjut Wiranto, para inisiator ini tidak semuanya bisa masuk panitia khusus Angket. "Kita harus suport agar mereka tetap, dalam semangat untuk membuka kebenaran. Kekuatan bukan berasal dari jumlah tapi bagaimana konsisten mengungkap ini semua," ujarnya.

Disingung tentang penonaktifan para pejabat terkait kasus Century, mantan Menkopolkam ini mengatakan, "Saat dulu saya jadi Menko Polkam, yang diduga saya mempunyai kasus di Semanggi, pada saat pengadilan, saya mundur," ujarnya. "Ketika dibuktikan tidak bersalah, saya tetap meminta untuk nonaktif,” tegas Wiranto.

Pertemuan dengan Tim Sembilan ini Wiranto didampingi Sekretaris Jenderal Hanura, Yus Usman dan beberapa Pengurus Pusat Hanura lainya. Sementara dari Tim 9 antara lain tampak hadir Andi Rahmat, Nasrullah, Maruarar Sirait, M Misbakhun, Rieke Diah Pitaloka dan Akbar Faizal.

Sebelumnya Tim 9 juga sudah bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Road show Tim 9 ini sudah berlangsung sejak minggu lalu, menemui sejumlah tokoh-tokoh nasional membicarakan dan memggalang dukungan terkait kasus penalangan dana Century yang bermasalah.yul

Senin, 30 November 2009


KOMISI VI DESAK PEMERINTAH LAKUKAN RENEGOSIASI AFTA DAN ACFTA
30-Nov-2009(http://www.dpr.go.id)

Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah segera melakukan renegosiasi Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan ASEAN CINA Free Trade Agreement (ACFTA) yang akan berkalu pada 1 januari 2010. Industri nasional belum menghadapi perdagangan Bebas.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (30/11), DI Gedung DPR, Jakarta.

Aria Bima mengatakan, Komisi VI meminta Pemerintah c.q. Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian, melakukan renegosiasi perjanjian pada industri tersebut.

“Krakatau steel yang telah disepakati untuk privatisasi melalui IPO guna meningkatkan kinerja BUMN, siapa yang tertarik dengan IPO tersebut,” katanya. AFTA dan ACFTA berdampak buruk kepada industri nasional, karena dinilai belum siap dalam persaingan perdagangan bebas.

Komisi VI masih menkhawatirkan kesiapan dan kemampuan komuditi yang ada di tingkat nasional, sektor tekstil dan baja. Dengan diberlakukannya AFTA dan ACFTA maka akan diterapkan bea masuk nol persen, “Industri nasional dikhawatirkan tidak dapat bersaing,” kata Aria Bima dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Terdapat 10 sektor industri yang dinili belum mampu, antara lain tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat pertanian, alas kaki, senterti pefer , elektronik, kabel dan peralatan listrik, industri permesinan, industri besi baja dan industri jasa engernering.

Tidak ada pijakan nasional untuk memutuskan kesepakan dengan AFTA,

Menurut Aria bima, negara lain seperti Malaysia, Thailand, Amerika, juga melakukan renegosiasi di sektor tertentu.

Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto mengatakan, kesepatan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di komisi. “Rapat Internal Komisi VI tanggal 26 Nopember 2009, telah sepakat meminta merenegosiasi kesepakatan AFTA dan ASEAN-Cina Free Trade Agreement, yang berdampak buruk kepada beberapa sektor industri nasional,” tegasnya.

Menurut Airlangga, Menteri Perindustrian telah sepakat untuk melakukan hal yang sama.

Menteri Negaara BUMN Mustafa Abubakar, mengatakan hal tersebut akan segera dikomunikasikan dengan menteri Perdagangan, untuk ada segera solusi. (as)

Minggu, 29 November 2009


ANGGOTA DPR DIHARAP LEBIH DIPERCAYA DAN KREDIBEL LEWAT PELATIHAN ESQ
30-Nov-2009. http://www.dpr.go.id

Ketua DPR Marzuki Alie berharap, melalui pelatihan ESQ, para anggota dewan akan lebih dipercaya dan kredibel. Selain itu para anggota DPR akan lebih responsif, aspiratif dan menjadi lembaga yang transparan.

Harapan itu disampaikan Marzuki pada jumpa pers di sela-sela mengikuti pelatihan ESQ di Gedung Menara 165, Cilandak, Jakarta.

Pelatihan ESQ Angkatan I bagi anggota DPR dan DPD diikuti 120 anggota DPR dan DPD serta sejumlah wartawan dari koordinatoriat DPR/MPR, berlangsung dua hari Sabtu-Minggu 28-29 Nopember 2009.

Ketua DPR mengatakan, pelatihan ESQ yang merupakan training moral bagi para anggota Dewan ini baru tahap awal dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya. “ Memang ini inisiatif saya pribadi, dan mendapat dukungan teman-teman bahkan akhirnya diberi pelatihan gratis,” ungkapnya.

Namun kepada pendiri dan Direktur ESQ Ary Ginanjar Agustian, Ketua DPR mengatakan, selagi yang diberikan ikhlas, maka yakinlah akan diberi balasan yang berlipat ganda dari Allah.

Marzuki mengatakan, para anggota dewan mempunyai andil yang besar membangun pencitraan lembaga. Apalagi dengan berbagai corak dan karakter sangat sulit menyatukannya. Namun, pelatihan ESQ ini memberikan satu latihan dalam rangka merubah moral bangsa secara universal. “Inilah yang menjadi pilihan saya,” kata Marzuki.

Mengenai keikutsertaan media massa dalam pelatihan ini, Marzuki mengatakan, peran media massa sangat besar dalam memberikan informasi berkenaan dengan tugas-tugas dewan.

Diharapkan para insan media dapat memberitakan dengan jujur dan tidak memutarbalikkan fakta, “Yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah, sehingga masyarakat memperoleh berita yang memang dapat dipertanggungjawabkan.” tegasnya.

Harapan yang sama disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang membuka pelatihan ESQ bagi anggota DPR dan DPD, para anggota Dewan periode 2009-2014 telah mengawali dengan tradisi baru berupa pelatihan moralitas. “ ESQ tidak menggurui, tetapi mengajak kita semua untuk mengamalkan ajaran agama secara baik dan utuh. Melalui metode ini saya optimis, cita-cita Indonesia Emas tahun 2020 akan tercapai,” ungkap Priyo.

Pada acara pelatihan ini, Ketua DPR Marzuki Alie berkesempatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan ESQ melalui Direkturnya Ary Ginanjar Agustian. Penandatanganan MoU juga dilakukan dengan DPD yang ditandatangi Ketuanya Irman Gusman.

Ary Ginanjar mengatakan, alumni ESQ hingga 26 Nopember 2009 berjumlah 782.307 orang atau total seluruh angkatan ESQ mencapai 4.794 angkatan. Berbagai kalangan telah mengikuti pelatihan ini seperti guru-guru, pejabat BUMN, pejabat pemerintah bahkan ESQ juga menyelenggarakan pelatihan gratis para napi di beberapaa lembaga pemasyarakatan.

“ Saya bercita-cita memberikan pelatihan gratis kepada satu juta guru di berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut tujuan pelatihan ESQ membuat lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga perwakilan dipercaya. “ Tidak hanya amanah intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual,” kata Ary Ginanjar. (mp,tt)

Rabu, 25 November 2009


DPR DUKUNG KEBEBASAN PERS
25-Nov-2009. (http://www.dpr.go.id/)

Komisi I DPR RI mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 1945 pasal 28 F. Kebebasan pers juga dinilai sebagai bagian dari perkembangan demokrasi dan semangat reformasi.

“Kebebasan pers sebagai semangat reformasi. Kita punya semangat yang sama dalam kebebasan informasi publik,” ujar Ketua Komisi I DPR Kemal Aziz Stamboel (F-PKS) didampingi Wakil Ketua Hayono Isman (F-PD), Agus Kartasasmita (F-PG), dan TB. Hasanuddin (F-PDI Perjuangan) saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nusantara II, Rabu (25/11).

Sehubungan dirinya duduk sebagai anggota DPR, Kemal pun sepakat untuk mendukung kebebasan pers dari sisi legislasi ataupun peraturan nasional demi terciptanya kemajuan bangsa.

Roy Suryo (F-PD) sependapat untuk menggiring kebebasan pers sebagai pilar demokrasi sesuai dengan lahirnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tanpa keterbukaan informasi, pers tidak dapat mencari dan memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat, sehingga akhirnya tak dapat menyebarkan informasi tersebut. Akibatnya pers tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.

Menyinggung perkembangan dunia pers, Roy dewasa ini melihat adanya campur tangan dari pemilik perusahaan pers yang mempunyai afiliasi kepentingan politik tertentu.

“Media yang dilahirkan terlihat condong memihak pada kepentingan pemilik perusahaan media,” katanya.

Sedangkan, Anggota dari Fraksi Partai Golkar Paskalis Kossay menilai pers di Indonesia terlalu bebas. Oleh sebab itu pihaknya meminta Dewan Pers, PWI, dan AJI untuk dapat mengatur media yang ada, sebab Pers dan rakyat mempunyai peran dalam membangun negara yang kuat.

Ia pun mencontohkan kasus alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang dengan mudahnya di publikasikan teman-teman media. Menurutnya alutsista merupakan kekuatan negara dan bisa menjadikan ukuran bagi negara lain.

Sementara itu, Ketua PWI, Margiono memandang kebebasan pers perlu dimaknai bahwa organisasi pers dan perusahaan pers wajib mengembangkan dirinya agar diawaki oleh kalangan professional. Apalagi masyarakat di abad informasi ini semakin cerdas. Masyarakat yang cerdas senantiasa memerlukan pers cerdas, yang diawaki oleh wartawan cerdas dan berjiwa reformis.

Jika sebagian kalangan menilai kualitas pemberitaan pers nasional kurang berkualitas maka akar permasalahan yang harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan pers termasuk DPR dan pemerintah untuk membuka sekolah wartawan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua AJI merekomendasikan supaya produk-produk perundang-undangan yang mengandung muatan pembatasan mengenai informasi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan informasi, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Konvensi Hak Sipil dan Politik serta UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kemudian, dia juga meminta kepentingan public diutamakan dalam legislasi terkait informasi. Kepentingan public merupakan tolok ukur apakah suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak. (da)

Senin, 23 November 2009


Chartis Hadir di Indonesia

Jakarta - “Chartis adalah salah satu perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia”, kata Mike Blakeway. Hal itu di ungkapkan Presiden Direktur P.T. Chartis Insurance Indonesia, saat “Pers Conference The Launching of P.T. Chartis Insurance Indonesia, di salah satu hotel ternama dikawasan Sudirman Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Peluncuran brand Chartis, lanjut Mike, merupakan bagian dari proses rebranding, seluruh kegiatan operasional dan aktivitas marketing di Indonesia yang sebelumnya berada dibawah nama P.T. Asuransi AIU Indonesia, mulai saat ini akan dilaksanakan dibawah nama P.T. Chartis Insurance Indonesia. “Rebranding ini merupakan cara baru kami untuk membantu nasabah berinteraksi secara lebih berkualitas dengan kami”, ujarnya.

Senada dengan itu Swandi Kendy, Vice President Director P.T. Chartis Insurance Indonesia, menambahkan, rebranding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan telah disetujui secara formal oleh Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia dan Departemen Keuangan.

Swandi menegaskan, “Kepemilikan, struktur keuangan perusahaan, sebagaimana juga komitmen kami terhadap polis para nasabah tetap sama dan tidak berubah,” katanya.

Saat ini di seluruh dunia, kata Swandi, Chartis mempekerjakan lebih dari 34.000 orang, dan melayani 40 juta nasabah perusahaan maupun perorangan di 160 negara dan wilayah hukum. Pada tahun 2008, perusahaan-perusahaan Chartis di seluruh dunia menghasilkan premi kotor senilai hamper US$ 50 milyar dan membayar klaim senilai rata-rata US$ 71 juta setiap harinya.yul

Minggu, 15 November 2009


KOMISI XI DPR PERTANYAKAN BESARNYA GAJI DAN TUNJANGAN BANK INDONESIA
16-Nov-2009

Komisi XI DPR mempertanyakan besarnya anggaran gaji dan tunjangan Bank Indonesia.

Hal tersebut mengemuka saat Komisi XI DPR mengadakan Raker dengan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Gedung Nusantara I, Senin, (16/11).

"Gaji dan tunjangan lain-lain bisa mencapai Rp. 3 Triliun, sementara DPR anggaran sebesar Rp 2 Triliun sudah untuk semuanya, karena itu tolong diberikan ukuran performance base indicator penilaiannya,"papar anggota DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari.

Dia menambahkan, BI harus segera mengirim anggaran satuan tiga kepada DPR sehingga kita dapat lebih mengerti alurnya.

Muradi Darmansyah dari Partai Hanura mengatakan, permasalahan gaji harus ditinjau dari sisi kewajaran karena masih adanya kinerja BI yang kurang seperti dari sisi pengawasan sehingga muncul kasus seperti Bank Century.

Sementara Dolfie (F-DPIP) mempertanyakan standarisasi gaji dan tunjangan BI menggunakan standar mana karena sangat berbeda dengan negara lain.

Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, gaji BI beserta tunjangannya hanya naik 4.26 persen sedangkan yang terbesar itu diperuntukkan untuk kebijakan moneter. selain itu, Papar Darmin, setiap tahun BI juga membuka penerimaan pegawai serta melakukan pelatihan untuk para karyawan.

Darmin menambahkan, sampai akhir tahun 2009 ini jumlah biaya moneter akan mencapai Rp 18,335 triliun, lebih tinggi dari perkiraan penerimaan BI sampai akhir tahun yang jumlahnya sebesar Rp 16,429 triliun.

"Penerimaan tinggi akibat gejolak kurs yang terjadi dalam setahun. Untuk anggaran kebijakan moneter itu tidak bisa dibicarakan secara terbuka karena kalau membuka kebijakan moneter tentu akan merugikan bagi negara," katanya.

Bntuk 3 Panja

Komisi Keuangan DPR RI akan membentuk 3 Panja guna Membahas evaluasi dan rencana tahunan Anggaran BI Mendatang.

"Kita akan membentuk 3 panja anggaran diantaranya Panja Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik, dan Kegiatan Pendukung,"Kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.

Menurut Emir, Semua pertanyaan anggota Dewan akan diperdalam di Panja tersebut. "Biasanya kita membahas anggaran ini di Wisma DPR, Kopo namun semua bisa kita diskusikan dengan anggota DPR lainnya,"paparnya. (si) http://www.dpr.go.id

Kamis, 12 November 2009



PESAN KIYAI UNTUK WAKIL RAKYAT

KH Khodamul Quddus, Pengasuh Ponpes NURUL HIDAYAH Sadeng Bogor, menitipkan pesan kepada seluruh Wakil Rakyat yang memiliki keyakinan Iman Islam agar istiqomah menjalankan Sholat Tahajud disamping Sholat Lima Waktu yang di wajibkan.

Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan . Bersabda Nabi Muhammad SAW : “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )

Menurut Kyai Khodam, orang yang sudah rutin menjalankan Tahajud:

1. Dimuliakan Allah, mendapat panggilan khusus serta naungan di alam mahsyar serta mendapatkan derajat khusus disisi Allah di alam akherat.
Firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79)
2. Do’a dan permohonannya dikabulkan Allah. Berbahagialah karena hanya orang-orang pilihan Allah sajalah yang selalu melaksanakannya.
3. Diberi ketahanan dan kekebalan Iman. Makin berat amal ibadah yang kita lakukan makin besar pengaruh dan pahala yang kita dapatkan.
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)
4. Diberikan kekayaan hati dan fikir, lapang dada, dan keleumbutan perasaan.
5. Terpelihara dan makin mantap ucapanya, kadang dengan satu ucapan saja lansung Allah buktikan. Karena makin mantap kedekatanya dengan Allah
6. 40 malam berturut-turut tanpa terselang diyakini akan terkabul permintaan sebanyak dan sebesar apa yang dimohonkan.
7. Allah mengutus jutaan Malailat mencari dan ikut melakukan sholat bersama orang yang melakukan ibadah tahajud.
8. Saat tahajud, calon pasangan kita yang disorga turun kelangit-langit rumah kita menyaksikan ibadah tahajud yang sedang kita kerjakan.

Waktu atau kapan afdhalnya shalat Tahajud dilaksanakan?

Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu subuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama, yaitu :

1. Sangat utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )
3. Paling utama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 – Subuh )
Menurut keterangan yang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir.
Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “ Diwaktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?” Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.” Rosulullah SAW bersabda :
“Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)

Bersabda Rosulullah SAW :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )
Nabi SAW bersabda lagi :
“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :

Shalat malam (Tahajud) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi paling sedikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tiga belas ) raka’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara (Kaifiat) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1) 2 raka’at shalat Iftitah.
2) 8 raka’at shalat Tahajud.
3) 3 raka’at shalat witir.
Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.Rasulullah SAW bersabda :
“Allah menyayangi seorang laki-laki yang bangun untuk shalat malam, lalu membangunkan istrinya. Jika tidak mau bangun, maka percikkan kepada wajahnya dengan air. Demikian pula Allah menyayangi perempuan yang bangun untuk shalat malam, juga membangunkan suaminya. Jika menolak, mukanya
disiram air.” (HR Abu Daud)

Bersabda Nabi SAW :
“Jika suami membangunkan istrinya untuk shalat malam hingga
keduanya shalat dua raka’at, maka tercatat keduanya dalam golongan (perempuan/laki-laki) yang selalu berdzikir.”(HR Abu Daud)

Keutamaan Shalat Tahajud :

Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan
sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”
Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh
semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

Keutamaan tahajud yang bisa membantu Anda meraih kesuksesan:

1. Menjauhkan diri dari kelalaian hati.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa mengerjakan shalat pada malam hari dengan membaca seratus ayat, maka ia tidak akan dicatat sebagai orang lalai. Dan apabila membaca dua ratus ayat, maka sungguh ia akan dicatat sebagai orang yang selalu taat dan ikhlas.” (Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak).

1. Dibanggakan Allah di hadapan para malaikat.
Al-Hasan Al-Bashry Rahimahullah mengatakan, “Apabila seorang hamba tidur lalu bangun untuk bersujud, Allah akan menghiasi mereka dengan malaikat. Dia berfirman: ‘Lihatlahpada hamba-Ku ini, ia beribadah kepada-Ku, merasa senang di sisi-Ku dan dia melakukan sujud.’” (Imam Ahmad, Az-Zuhud).

1. Hati menjadi lapang dan bahagia.
Atha Al-Khurasani Rahimahullah mengatakan, “Apabila seseorang melakukan qiyaamullail, maka pada waktu paginya akan merasa bahagia. Apabila tidak mengerjakannya, maka di waktu paginya akan menyesal dan hatinya gelisah.” (Al-Maqrizi, Mukhtasar Qiyaam Al-Lail).

1. Menyebabkan kemenangan dalam jihad melawan musuh.
Ketika pasukan Romawi kalah melawan umat Islam, Hieraclius bertanya kepada para pasukannya, “Menurut kalian, apa yang menyebabkan kalian kalah?” Seorang tua dari pembesar Romawi menjawab, “Karena mereka mengerjakan shalat pada malam hari dna puasa pada siang hari.” (Ibnu Al-Qoyyim bin Asakir, tarikh Dimasyq, 1:143).

1. Menyebabkan masuk surga.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air. Sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orangorang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyaat 15-18).

1. Meringankan lamanya berdiri pada hari kiamat.
Ibnu Abbas ra berkata, ”Barangsiapa yang senang bila lamanya berdiri di hari kiamat diringankan oleh Allah, maka hendaklah ia memperlihatkan dirinya kepada Allah di malam hari dengan sujud dan berdiri mengingat hari akhir.” (Ibnu Jarir Ath-Thabari, tafsir Ibnu Jarir, XXIII:20).

1. Menghapus kejahatan dan mencegah perbuatan dosa.
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili ra, ia mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Hendaklah kalian mengerjakan qiyaamullail, sesungguhnya ia adlah kebiasaan orangorang saleh sebelum kalian, mendekati diri kepada Allah Ta’ala, mencegah perbuatan dosa, menghapus kejahatan dan menangkal penyakit dari badan.’” (Diriwayatkan At-Turmudzi, Al-Hakim)

1. Menyebabkan doa terkabul.
Diriwayatkan dari Amru bin Abasah ra, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Paling dekatnya Tuhan kepada hamba-Nya adalah pada sepertiga malam yang terakhir. Bila engkau mampu menjadi orang yang berdzikir (mengingat) kepada Allah pada waktu itu, lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh At-Turmudzi).

1. Mendatangkan kecintaan Allah.
Diriwayatkan dari Abibarda ra, ia mengatakan Rasulullah bersabda: “Ada 3 macam manusia, Allah mencintai mereka, tersenyum kepada mereka dan merasa senang dengan mereka, yaitu salah satunya adalah orang yang memiliki istri cantik serta tempat tidur lembut dan bagus. Kemudian ia bangun malam (untuk shalat), lalu Allah berkata: ‘Ia meninggalkan kesenangannya dan mengingat Aku. Seandainya ia berkehendak, maka ia akan tidur.” (Riwayat Ath-Thabrani).

1. Menyebabkan muka berkilau dan bercahaya.
Ada orang yang bertanya kepada Hasan Al-Basri ra: “Mengapa orang-orang yang bertahajud di waktu malam memiliki muka yang bagus?” Ia menjawab: “Karena mereka menyendiri bersama Tuhannya pada malam hari, kemudian Allah memberikan kepada mereka sebagian dari cahaya-Nya.” (Al-Maqrizi, Mukhtasar Qiyaam-Allail).

1. Menangkal penyakit fisik.
Abu Utsman Al-Khurasan Rahimahullah mengatakan “Qiyaamullail merupakan kehidupan bagi tubuh, cahaya bagi hati, sinar pada penglihatan, dan kekuatan pada anggota tubuh.” (Al-Maqrizi, Mukhtasar Qiyaam-Allail).

Anatara Meditasi dan Tahajjud
Secara harfiah meditasi berarti keheningan, diam, dan kesendirian. Keheningan muncul apabila pikiran sadar kita telah berhenti sepenuhnya.
John Kehoe, penulis buku terlaris “Mind Power” pernah menyingkirkan diri dari hiruk-pikuk dunia, kemudian menyepi di dalam hutan untuk melakukan meditasi. Hal ini ia lakukan untuk menembus batas kesadaran tertinggi atau lapisan terdalam pikiran bawah sadarnya melalui kesunyian dan pencarian diri.

Kebanyakan dari pelaku meditasi melakukan metode meditasi lewat relaksasi senam ringan, olah nafas, pergi ke tempat sunyi sambil mendengarkan kaset-kaset, CD pencerahan. Bahkan ada yang menggunakan aroma terapi wewangian, dan bukanlah sesuatu yang mengherankan bila terlalu besar biaya yang dikeluarkan hanya untuk bermeditasi saja.
Padahal Allah telah memberikan jalan alternafif kepada kita pada 14 abad yang lalu untuk lebih dekat denganNya lewat pelaksanaan shalat malam, karena shalat adalah salah satu bentuk meditasi. Selama ini kita terjebak pada belenggu diri kita sendiri yang menjadikan shalat sebagai kewajiban semata, bukan sebuah kebutuhan, kalau tidak shalat akan masuk neraka, terkesan Tuhan yang membutuhkan kita.
Padahal untuk melakukan shalat tahajjud, kita tak perlu ke hutan, mengasingkan diri, cukup bangun di tengah malam kemudian berwudhu (bersuci) secara sederhana menurut rukun dan syaratnya. Tak perlu biaya mahal, hanya perlu tempat dan sajadah yang bersih.

Senin, 09 November 2009

KOMISI XI DPR DESAK BPKP SIAPKAN SISTEM CEGAH KEBOCORAN KEUANGAN NEGARA
09-Nov-2009

Komisi XI DPR mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempersiapkan standarisasi sistem pencegahan kebocoran keuangan negara sehingga dapat mendorong terciptanya akuntabilitas keuangan di berbagai instansi pemerintah.

Hal tersebut terungkap saat Komisi XI DPR mengadakan RDP dengan Kepala Plt BPKP Pusat Kuswomo Suseno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Sohibul Iman, di Gedung Nusantara I, Senin, (9/11).

Edwin Kawilarang (F-PG) menilai, dalam melakukan pencegahan dapat dilihat dari dua faktor yaitu sistem prosedur dan legislasi. karena itu, paparnya, BPKP harus mempersiapkan sistem prosedur yang memiliki standar baku bagi Instansi pemerintah. "Untuk proyek pemerintah apakah sudah diteliti manfaatnya,"tanyanya dihadapan jajaran BPKP

Sementara, Endang Sukandar (F-PPP) menyoroti pelaksanaan didaerah terkait pengawasan keuangan khususnya fase klarifikasi dimana biasanya banyak menimbulkan bargaining antara si pemeriksa dan yang diperiksa.

Bukiratu Nitabudhi Susanti (F-Demokrat) mengatakan dirinya setuju adanya pengendalian sistem internal mengenai pengelolaan keuangan. "Yang utama adalah bagaimana mengoptimalkan standar laporan keuangan bagi daerah-daerah,"paparnya.

Eva Kusuma Sundari dari PDIP mengatakan, harus ada reformasi dalam pengelolaan keuangan negara karena indikatornya saat ini korupsi meningkat dan pengelolaan keuangan didaerah cenderung rendah. "Apakah ini perlu adanya reformasi internal birokrasi di tubuh BPKP khususnya mengenai Tupoksi BPKP,"katanya. (si) Foto :Iwan

Rabu, 28 Oktober 2009


DPR pertanyakan orientasi pendidikan Mendiknas baru

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumilar (Miing) mengaku prihatin dengan keteledoran Dinas Pendidikan Sidoarjo menyusul munculnya kalimat berbau cabul dalam soal ujian tengah semester untuk sekolah dasar. Hal itu disampaikan Dedi saat menjawab pertanyaan wartawan di Senayan Rabu, (28/10).

Dedi yang juga salah seorang personil Bagito Grup itu menambahkan bahwa DPR akan menanyakan lansung ke Menteri Pendidikan Nasional mengenai sebetulnya arah pendidikan kita ke depan itu seperti apa. Kenapa soal-soal seperti itu bisa lolos. Apa yang diharapkan dari pendidik yang ngomongin terong, Mak Erot lah, atau semacamnya.

Dia juga meminta agar pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan, mengusut siapa membuat soal ujian tersebut. Jika sudah ditemukan kata Miing, hendaknya sipelaku di beri sangsi bersipat teknis. Kalau guru ya sesuai dengan yang diatur dalam etika guru atau dipecat sekalian,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Diknas Sidoarjo, Ahmad Zaini, sebagaimana yang dilansir sebuah harian terkenal di Surabaya, sempat mengaku belum tahu jika ada soal UTS dengan kalimat berbau porno tersebut. Zaini hanya menyebut bahwa pembuatan soal ujian SD tidak dilakukan oleh dinas namun oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Namun, Zaini kemudian menyatakan bahwa masalah bahan ujian yang kontroversial ini sudah dijelaskan oleh Kepala Diknas Sidoarjo, Agoes Budi Cahyono. Kadiknas telah meminta maaf ke masyarakat Sidoarjo terkait keberadaan soal itu.yul


Selasa, 27 Oktober 2009









Kini, Tak Mudah Jadi Staf Ahli DPR


Uji kepatutan dan kelayakan ini tujuannya untuk mengetahui apakah mereka layak.

Selasa, 27 Oktober 2009, 17:49 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila

VIVAnews – Mulai periode 2009, perekrutan staf ahli untuk membantu tugas anggota dewan melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Ujian ini akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

Hal itu dikatakan Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Marzuki Alie, di gedung Parlemen, Senayan, Selasa 27 Oktober 2009.

Uji kepatutan dan kelayakan ini tujuannya untuk mengetahui apakah calon tenaga ahli ini layak menjadi pembantu anggota dewan atau tidak. Jika mereka lolos, maka gajinya berasal dari keuangan negara.

Sebaliknya jika dalam ujian itu calon staf ahli dinyatakan gagal, tapi anggota dewan tetap ingin merekrutnya, maka staf ahli ini tidak digaji negara, melainkan oleh anggota DPR sendiri.

Ini merupakan perkembangan terbaru di Parlemen. Sebab, sebelumnya semua tenaga ahli di DPR direkrut sendiri oleh masing anggota dewan.

“Banyak yang direkrut kurang kapasitasnya karena anggota DPR cenderung mengangkat orang dekat, keluarga atau kedekatan organisasi,” kata dia.

Senin, 26 Oktober 2009















Peternak Sukabumi Adukan Menkes ke DPR

Senin, 26 Oktober 2009 - 21:27 wib
Amirul Hasan - Okezone

JAKARTA - Sekelompok warga Sukabumi yang mengatasnamakan Peternak Rakyat Sukabumi mengadukan Menteri Kesehatan yang baru, Endang Rahayu Sedyaningsih.

Mereka diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan IV Jawa Barat (Kota dan Kabupaten Sukabumi), Yudi Widiana Adia.

Mereka mengadukan kasus pengambilan sampel darah mereka yang diambil oleh tim yang mengaku dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Puslitbangkes) Biomedik dan Faramasi pada tahun 2005 lalu. Saat itu Pustlitbangkes Biomedik dan Faramasi dipimpin oleh Endang Rahayu Sedyaningsih yang kini menjadi Menteri Kesehatan.

Menurut Ade, tim tersebut sudah berlaku tidak transparan dengan menutup-nutupi maksud dan hasil penelitian terhadap sample darah mereka. "Hingga saat ini kasus ini membuat kami tidak tenang secara psikologis," ujar Ketua Kelompok Peternak Rakyat Ayam Kampung Sukabumi (Kepraks), Ade Zulkarnain, sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima okezone, Senin (26/10/2009).

Menanggapi hal itu, Yudi Widiana berjanji akan memperjuangkan aspirasi para peternak hingga hak-hak mereka terpenuhi. Hak-hak mereka meliputi hak materil maupun imaterial yang dirugikan akibat ketidaktransparanan tersebut termasuk kepada Menkes, Endang Rahayu.

Sebagai langkah awal, Yudi telah meneruskan aspirasi mereka ke Komisi IX DPR. Menurut Ade, mereka telah berkeliling ke sejumlah wakil rakyat dari Sukabumi dan kebetulan yang ada di tempat, Yudi Widiana. Menurut Ade, mereka direncanakan diterima oleh Komisi IX DPR, Rabu (28/10/2009) lusa sebelum acara rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan.

Lebih lanjut Ade mengatakan, kasus itu berawal pada 25 Januari 2007 lalu, ketika dilakukan pengambilan sampel darah dari 300 orang anggota Kepraks di tiga kecamatan di Sukabumi yang menjadi daerah endemis flu burung, yakni Kecamatan Cicurug, Cikembar, dan Kebonpedes.

"Kala itu pengambilan sample darah melibatkan World Health Organization (WHO). Namun hasil dari uji lab atas sampel darah itu tidak pernah diberitahukan. Ini jelas-jelas meresahkan, apalagi dua tahun sebelumnya ternak kami diserang virus flu burung," ujar Ade.

Menurut Ade, sample darah diambil dari 300 orang warga yang umumnya merupakan keluarga peternak di tiga kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi yakni Cicurug, Cikembar, dan kebon Pedes. Masing-masing warga diambil darahnya sebanyak 20 cc, jumlah yang tergolong sangat banyak untuk sampel darah manusia.

Berulangkali para anggota Kepraks meminta jawaban atas hasil pemeriksaan sampel darah kepada lembaga yang dipimpin Endang. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Keresahan para peternakan semakin menjadi, setelah adanya informasi dari salah seorang pejabat Puslitbang Bio Medis dan Farmasi yang menyebutkan sampel darah telah dibawa hingga ke Atlanta, Amerika Serikat.

Ade mengaku, para peternak menduga sampel darah itu dimanfaatkan untuk kepentingan pembuatan serum kekebalan virus flu burung terhadap manusia. "Jika benar, maka kami sepertinya dijadikan kelinci percobaan sebab tindakan itu dluar sepengetahuan peternak," tegas Ade.

Atas kondisi tersebut pada 18 Agustus 2008, Kepraks akhirnya melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan yang kala itu dijabat Siti Fadilah Supari. Hanya dalam tempo 10 hari, Siti Fadilah merespons surat tersebut dengan menerjunkan tim pemeriksa kesehatan. Hasilnya, negatif flu burung. "Seluruh fakta ini akan kami sampaikan kepada DPR," tutur Ade.
(ram)

Kamis, 22 Oktober 2009







SETJEN DPR LEPAS 20 ORANG CALON HAJI 2009

21-Okt-2009

Deputi bidang Perundang-undangan Sartono memberikan sambutan bagi 17 orang Pegawai Setjen DPR dan 3 orang pensiunan pegawai DPR RI.

Didalam sambutannya, Sartono menjelaskan, ibadah haji merupakan mata rantai pengabdian kita terhadap allah dan tidak dapat berdiri sendiri harus diikuti dengan ibadah lainnya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan karyawan Sumarman memberikan sambutan dan pesan kesannya serta harapannya saat menjalankan ibadah haji nanti.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan siraman rohani dari Prof Komari Anwar. dia mengatakan, ibadah haji prinsipnya merupakan penyempurnaan ritual dari ibadah. "orang sudah berangkat haji tetapi dirinya tidak solat, zakat dan infak maka ibadahnya belum sempurna,"paparnya.

Menurut Komari, keputusan untuk berangkat haji tidak gampang karena mereka akan terpisah dari keluarga, jabatan. "keputusan tersebut dalam islam merupakan keputusan besar karena perjalanan haji merupakan perjalanan mendekati surga allah,"katanya.

Menurut Komari, setiap musim haji minimal 3 juta orang melakukan ibadah haji, semuanya, paparnya, bisa saja dapat menjadi haji mabrur tergantung dari individunya. "haji mabrur tersebut tidak dapat kolektif, misalnya suaminya menjadi haji mabrur sementara istrinya tidak mabrur,'terangnya.

Dia menambahkan, setiap calon haji dapat menjadi mabrur, pertama dilihat dari niatnya yang ikhlas menunaikan ibadah haji, kedua, dilihat manasiknya. "Ketiga ditinjau dari sisi ongkos hajinya, apakah dari uang halal atau bukan, sementara yang keempat adalah hikmah setelah menunaikan ibadah haji, jadi seusai ibadah haji terlihat dari perubahan perilaku orang tersebut,"ujarnya. (si/ol)
http://www.dpr.go.id/

Minggu, 18 Oktober 2009


Biaya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rp 341 Juta
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufiq Kiemas menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk menghelat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 pada hari Selasa (20/10) besok.

"Sudah siap semuanya. Gladi resik sudah dilakukan selama tiga kali," kata Taufiq, sebelum memimpin Sidang Paripurna MPR, Senin (19/10), di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Berapa biaya yang dihabiskan untuk acara akbar ini? "Saya tidak tahu. Tanya Sekjen (MPR)," ujar pria yang akrab disapa TK ini sambil berlalu.

Sekjen MPR, Rohimullah, yang berjalan disamping TK mengatakan, biaya yang dihabiskan untuk persiapan dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden sebesar Rp 341 juta. "Biayanya 341 juta," kata Rohimullah singkat.

Menurut dia, segala persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Dalam acara lima tahunan itu, MPR mengundang seluruh mantan presiden, menteri-menteri, para pimpinan lembaga negara, mantan Ketua MPR dan DPR dan tamu negara seperti duta besar negara-negara sahabat.

Untuk mengamankan jalannya pelantikan, menurut Rohimullah, Polri telah menyiagakan 2000 personel polisi di kompleks dalam gedung. Sementara di luar gedung, sebanyak 18 ribu aparat akan mengamankan segala penjuru ibukota.

"Mengenai teknis pengamanan termasuk bagaimana sensor terhadap orang-orang yang masuk ke gedung dewan, semuanya polisi yang lebih tahu," ujar dia.

Yang pasti, menurut Rohimullah, pengamanan dan screening akan dilakukan lebih ketat daripada biasanya.

Kamis, 15 Oktober 2009


Ketua MPR: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Mungkin
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wacana mengamandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden dinilai tidak masuk akal. Hal ini tidak mungkin dilakukan karena akan mengundang reaksi keras dari masyarakat.

"Saya rasa tidak mungkin meminta perpanjangan," ujar Ketua MPR Taufiq Kiemas (TK) seusai acara "Syukuran Atas Penghargaan Penjaminan Mutu Terbaik Universitas Tahun 2009 dari Depdiknas Kepada UII" di Kediaman Ketua MK Moh Mahfud MD, Jl Widyachandra III, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).

Menurut TK, dapat menyelesaikan dua periode jabatan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 dengan baik, sudah cukup bagi seorang presiden. "Selesaikan dua periode dengan baik sudah cukup," katanya.

TK yakin presiden terpilih akan lebih berkonsentrasi menjalankan tugasnya dan memperbaiki kinerjanya untuk periode kedua itu.

"Saya yakin SBY akan berusaha lebih baik dari tahun sebelumnya," tandas
suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.

(van/irw)

Selasa, 13 Oktober 2009

DPR Telah Tetapkan Ketua Komisi dan Badan

Jakarta (ANTARA) - DPR telah menetapkan formasi ketua komisi-komisi melalui rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi soal pembentukan komisi di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa malam.
Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, pembagian formasi komposisi komisi dilakukan sesuai aturan tata tertib DPR yakni berdasarkan azas proporsionalitas sesuai dengan hak masing-masing fraksi berdasarkan hasil Pemilu legislatif.
"Dalam pemilihan formasi komposisi komisi dilakukan dengan cara siapa memilih apa," kata Marzuki saat istirahat makan malam.
Hasil penetapan ketua-ketua komisi tersebut yakni:
Komisi I: Partai Keadilan Sejahtera, komisi II: Partai Golkar, komisi III: Partai Demokrat, komisi IV: Partai Persatuan Pembangunan, komisi V: Partai Amanat Nasional, komisi VI: Partai Golkar, komisi VII: Partai Demokrat, komisi VIII: Partai Kebangkitan Bangsa, komisi IX: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, komisi X: Partai Demokrat, dan komisi XI: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain ketua-ketua komisi, rapat konsultatif tersebut juga telah menetapkan ketua untuk lima badan kelengkapan dewan yakni, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN): Partai Gerindra, Badan Kehormatan (BK): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg): Partai Golkar, Pantia Anggaran (Panggar): Partai Demokrat, dan Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP): Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan dua badan kelengkapan dewan lainnya yakni Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Panitia Khusus (Pansus) tidak dipilih ketuanya, karena pimpinannya secara otomatis adalah pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, setelah ditetapkan formasi ketua komisi, maka pengisian nama ketua fraksi akan dilakukan olah masing-masing fraksi dalam rapat pleno di internal fraksinya masing-masing.
"Nama-nama ketua komisi diharapkan sudah ditetapkan oleh masing-masing fraksi paling lambat pada Jumat (16/10) mendatang," katanya.
Selain menetapkan ketua komisi dan badan kelengkapan, rapat konsultatif pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang berlangsung secara maraton sejak pagi hingga malam, juga menetapkan formasi wakil ketua komisi dan badan kelengkapan.
Komposisi wakil ketua komisi dan badan kelengkapan tersebut yang seluruhnya ada sebanyak 48 kursi meliputi, Partai Demokrat sebanyak 13 kursi, Partai Golkar sebanyak sembilan kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, Partai Keadilan Sejahtera lima kursi.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional empat kursi, Partai Persatuan Pembangunan tiga kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dua kursi, Partai Gerindra dua kursi, dan Partai Hanura dua kursi.
Anggota fraksi Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan mengatakan, penetapan pimpinan komisi dan badan kelengkapan dewan berlangsung lama karena persoalan teknis penetapan, bukan karena perdebatan yang alot antar-fraksi.
"Dialog antarfraksi berlangsung lancar tidak ada perdebatan, cuma penetapan teknisnya agar mendapatkan hasil terbaik untuk seluruh fraksi," katanya.


Komisi-Komisi di DPR .

Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
• mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
• mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
• melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
• membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
• melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
• membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.

Komisi I
Ruang Lingkup :
• Pertahanan
• Luar Negeri
• Informasi
Pasangan Kerja
• Departemen Pertahanan
• Departemen Luar Negeri
• Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
• Departemen Komunikasi dan Informatika
• Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
• Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
• Televisi Republik Indonesia (TVRI)
• Radio Republik Indonesia (RRI)
• Dewan Pers
• Perum Antara

Komisi II
Ruang Lingkup Tugas:
• Pemerintahan Dalam Negeri
• Aparatur Negara
• Otonomi Daerah
• Agraria
Pasangan Kerja
• Departemen Dalam Negeri
• Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
• Menteri Sekretaris Negara
• Sekretaris Kabinet
• Lembaga Administrasi Negara (LAN)
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Badan Pertanahan Nasional (BPN)
• Arsip Nasional RI (ANRI)
• Komisi Pemilihan Umum (KPU)
• Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
• Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Komisi III
Ruang Lingkup
• Hukum
• HAM
• Keamanan
Pasangan Kerja
• Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
• Kejaksaan Agung
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Komisi Hukum Nasional
• Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
• Setjen Mahkamah Agung
• Setjen Mahkamah Konstitusi
• Setjen MPR
• Setjen DPD
• Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
• Komisi Yudisial
• Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
• Badan Narkotika Nasional (BNN)

Komisi IV
Ruang Lingkup
• Pertanian
• Perkebunan
• Kehutanan
• Kelautan
• Perikanan
• Pangan
Pasangan Kerja
• Departemen Pertanian
• Departemen Kehutanan
• Departemen Kelautan dan Perikanan
• Badan Urusan Logistik
• Dewan Maritim Nasional

Komisi V
Ruang Lingkup
• Perhubungan
• Telekomunikasi
• Pekerjaan Umum
• Perumahan Rakyat
• Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
Mitra Kerja
• Departemen Pekerjaan Umum
• Departemen Perhubungan
• Menteri Negara Perumahan Rakyat
• Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
• Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
• Badan SAR Nasional
• Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)

Komisi VI
Ruang Lingkup
• Perdagangan
• Perindustrian
• Investasi
• Koperasi, UKM dan BUMN
• Standarisasi Nasional
Pasangan Kerja
• Departemen Perindustrian
• Departemen Perdagangan
• Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
• Menteri Negara BUMN
• Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
• Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi VII
Ruang Lingkup
• Energi Sumber Daya Mineral
• Riset dan Teknologi
• Lingkungan Hidup
Pasangan Kerja
• Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
• Menteri Negara Lingkungan Hidup
• Menteri Negara Riset dan Teknologi
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
• Dewan Riset Nasional
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
• Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
• Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
• Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
• PP IPTEK
• Lembaga EIKJMEN

Komisi VIII
Ruang Lingkup
• Agama
• Sosial
• Pemberdayaan Perempuan
Pasangan Kerja
• Departemen Agama
• Departemen Sosial
• Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
• Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana
• Badan Amil Zakat Nasional

Komisi IX
Ruang Lingkup
• Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kependudukan
• Kesehatan
Pasangan Kerja
• Departemen Kesehatan
• Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
• Badan Pengawas Obat dan Makanan
• BNP2TKI
• PT Askes ( Persero)
• PT. Jamsostek( Persero)

Komisi X
Ruang Lingkup
• Pendidikan
• Pemusa
• Olahraga
• Pariwisata
• Kesenian
• Kebudayaan
Pasangan Kerja
• Departemen Pendidikan Nasional
• Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
• Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
• Perpustakaan Nasional

Komisi XI
Ruang Lingkup
• Keuangan
• Perencanaan Pembangunan Nasional
• Perbankan
• Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pasangan Kerja
• Departemen Keuangan
• Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
• Bank Indonesia
• Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank
• Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pusat Statistik
• Setjen BPK RI
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
• Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

FRAKSI
Tata Tertib DPR RI Mengenai Fraksi

Pasal 18
1. Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
3. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
5. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
6. Fraksi melakukan ev aluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
8. Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
Fraksi Jumlah %
Partai Demokrat FPD 148 26,4
Partai Golkar FPG 106 18,92
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDI Perjuangan 94 16,78
Partai Keadilan Sejahtera FPKS 57 10,17
Partai Amanat Nasional FPAN 46 8,21
Partai Persatuan Pembangunan FPPP 38 6,78
Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 28 5,00
Partai Gerakan Indonesia Raya F-GERINDRA 26 4,64
Partai Hati Nurani Rakyat F-HANURA 17 3,04
Total 560 100

Senin, 12 Oktober 2009

SBY seleksi calon pembantunya dua hari lagi

Jakarta - "Sabarlah sedikit. Belum ada satu pun yang dipanggil," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disela-sela acara pembekalan kepada 148 anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR dan MPR di rumah pribadinya di Puri Indah Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10) malam.

Hal itu dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menjawab pertanyaan seputar pemanggilan calon menteri yang akan diumumkanya sehari setelah acara pelantikan Presiden pada tanggal 20 Oktober yang akan datang.

”Dua atau tiga hari sebelum pelantikan, akan memulai fit and proper test terhadap calon menteri,” kata Yudhoyono.

Seleksi nantinya akan diawali dengan tahapan pemanggilan dan wawancara terhadap para calon menteri terlebih dulu, lalu penandatanganan fakta integritas dan kesetiaan.

"Di tengah tahapan tersebut, terhadap para calon juga akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan," tandas Presiden.

Tahapan selanjutnya menurut Presiden, siapa calon menteri yang dipanggil akan diumumkan.

"Tujuannya agar publik bisa mengetahui dan pers bisa menanyakannya bermacam-macam. Saya ingin memastikan pada saat diambil sumpahnya, mereka benar-benar tidak ada masalah," tambahnya.

Dalam acara itu, Presiden ditemani Ibu Negara Ny Ani Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo, Ketua DPR asal Partai Demokrat, Marzuki Alie, Wakil Ketua MPR asal Partai Demokrat, Leimena Suharli, dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum.yul

Kamis, 01 Oktober 2009

INFO DPD





Irman Gusman Nakoda Baru DPD


JAKARTA - Irman Gusman akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD periode lima tahun mendatang. Irman mengumpulkan 81 suara. Rivalnya, La Ode Ida sebanyak 46 suara, sedangkan GKR Hemas yang mengundurkan diri menjadi wakil ketua DPD urutan dua. Keputusan itu disampaikan pimpinan sidang Percha Leanpuri di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10) malam.

Pengucapan sumpah dan pelantikan pimpinan DPD terpilih akan dilaksanakan saat ini juga sekira pukul 02.00 WIB. "Pada pukul 02 pagi akan dilantik ketua DPD terpilih," kata Percha menambahkan.

Kemenangan Irman mementahkan hasil beberapa lembaga survey yang mengklaim AM. Fatwa sebagai yang paling pas duduk sebagai pimpinan DPD yang baru. Namau, sepanjang proses persidangan Irman yang lima tahun terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua DPD menjadi kandidat yang paling diunggulkan untuk menggantikan posisi Ginanjar Kartasasmita.
Irman Gusman mengatakan peran DPD ke depannya akan lebih baik lagi. "Tahun ini kita tidak seperti tahun pertama seperti kertas putih. Pada tahun kedua, administrasinya sudah lumayan, undang-undangnya lebih luas," katanya alumni University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat ini.

Pada Pemilu 2004, Irman Gusman menempati peringkat pertama perolehan suara anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. Demikian pula pada Pemilu 2009, Irman kembali dipercaya menjadi salah satu dari empat wakil Provinsi Sumbar. Dia memulai meniti karir politiknya dengan menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dari Fraksi Utusan Daerah.

Di kalangan politisi Senayan, pria kelahiran Padang Panjang, 11 Februari 1962 itu dikenal sebagai pelobi.
Lobi-lobi yang digulirkan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (FE-UKI) Jurusan Ekonomi Perusahaan tahun 1985 antara lain berhasil menggolkan pembentukan Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR di tahun 2001, setelah sebelumnya sempat dibekukan pada 2000. yul


Dewan Perwakilan Daerah RI

Latar Belakang

Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

VISI DPD-RI
Rumusan visi suatu organisasi atau lembaga pada dasarnya adalah pernyataan cita-cita yang hendak dicapai atau dituju oleh lembaga atau organisasi yang bersangkutan. Secara normatif, rumusan visi tersebut menjadi pedoman dasar semua arah kebijakan, keputusan, dan tindakan yang akan dilakukan. Karena itu, visi juga merupakan pernyataan pikiran dan kehendak untuk berubah dari keadaan yang ada saat ini (das sein) ke suatu keadaan yang diinginkan (das sollen).
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.
Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:
1. keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;
2. sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini; dan
3. batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.
Berdasarkan masalah pokok dan mendasar itulah, rumusan visi DPD RI yang disepakati pada Lokakarya Perencanaan Strategis DPD RI, 30 Agustus--1 September 2005 adalah sebagai berikut :
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setaradan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

MISI DPD-RI
Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI masa bakti 2004--2009, disepakati sebagai berikut:
1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.


Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
• Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
• Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
• Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
• Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

• Hak
o Menyampaikan usul dan pendapat;
o Memilih dan dipilih;
o Membela diri;
o Imunitas;
o Protokoler; dan
o Keuangan dan administratif.

• Kewajiban
o Mengamalkan Pancasila;
o Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
o Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
o Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
o Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
o Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
o Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
o Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
o Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
o Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
PERATURAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/DPD/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/DPD/2005 TENTANG KODE ETIK
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai wakil daerah yang terhormat, harus bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa sesuai dengan kedudukannya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
c. bahwa Keputusan Nomor 1/DPD/2005 tentang Kode Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan lembaga, karena itu perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/DPD/2005 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPD/2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun Sidang 2004-2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4/DPD/2004;
5. Keputusan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/DPD/2005 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/DPD/2005 TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Nomor . Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebagai berikut.
1. menambah ketentuan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8) dalam ketentuan Pasal 1 yang semula berbunyi
1. Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia, selanjutnya disebut DPD RI adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik DPD RI ialah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. Anggota adalah Anggota DPD RI.
4. Badan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
5. Mitra Kerja ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan tugas dengan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
6. Rapat ialah semua jenis rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
7. Perjalanan Dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
8. Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
menjadi :
1. Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia, selanjutnya disebut DPD RI adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik DPD RI ialah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. Anggota adalah Anggota DPD RI.
4. Badan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
5. Mitra Kerja ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan tugas dengan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
6. Rapat ialah semua jenis rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
7. Perjalanan Dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
8. Kegiatan Anggota di daerah adalah kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
9. Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
2. menambah kata “kredibilitas” setelah kata “citra” pada ketentuan Pasal 2, sehingga ketentuan Pasal 2 yang semula berbunyi:
Kode Etik DPD RI bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan dan citra DPD RI.
menjadi:
Kode Etik DPD RI bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. menambah 4 (empat) ketentuan baru pada ketentuan Pasal 3, sehingga ketentuan Pasal 3 yang semula berbunyi:
Kode Etik DPD RI berasaskan pada :
1. Pancasila;
2. Keteladanan.
menjadi:
Kode Etik DPD RI berasaskan pada :
1. Pancasila; 2. Asas keteladanan; 3. Asas keterbukaan; 4. Asas mengutamakan kepentingan umum; 5. Asas menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia; dan 6. Asas kejujuran.
4. menambah 11 (sebelas) ketentuan baru pada ketentuan Pasal 5, sehingga ketentuan Pasal 5 yang semula berbunyi:
Setiap Anggota mematuhi etika sebagai berikut:
1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
2. Mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
3. Menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab;
4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
5. Mampu mengendalikan emosi dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku.
menjadi:
Setiap Anggota mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:
1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
2. Mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
3. Menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab;
4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
5. Mampu mengendalikan emosi dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku;
6. Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat;
7. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap masalah;
8. Tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa dan negara;
9. Bersikap adil dalam memperjuangkan amanat rakyat;
10. Tidak menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan;
11. Tidak menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dalam melakukan kegiatan usaha;
12. Menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala perbuatan tercela;
13. Memegang teguh rahasia negara dan lembaga;
14. Bersikap jujur;
15. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat; dan
16. Tidak dibenarkan mendiskreditkan Pimpinan dan sesama Anggota.
17. Tidak dibenarkan merokok, makan, minum, menelpon dan/atau menerima telepon, atau kegiatan lain di ruang sidang/rapat yang tidak berhubungan dengan sidang/rapat.
5. mengubah ketentuan Pasal 6 yang semula berbunyi:
Anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerahnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
menjadi:
(1) Anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
(3) Menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
(4) Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
6. mengubah ketentuan Pasal 7 yang semula berbunyi:
(1) Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota.
(2) Pernyataan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai pernyataan pribadi.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak dibenarkan menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
menjadi:
(1) Pernyataan untuk menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan resmi adalah dalam kapasitas sebagai Anggota.
(2) Pernyataan pers, seminar, atau pertemuan-pertemuan publik adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota sebagai manifestasi pelaksanaan tugas.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak dibenarkan menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
7. menambah 5 (lima) ayat baru pada ketentuan Pasal 8, sehingga ketentuan Pasal 8 yang semula berbunyi:
(1) Anggota harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
(2) Ketidakhadiran anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
(3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidakhadiran Anggota harus telah diterima oleh Pimpinan sebelum rapat dimulai.
(4) Pemberitahuan ketidakhadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat yang menjadi kewajibannya harus menyertakan alasan ketidakhadiran yang bila perlu dengan melampirkan bukti.
menjadi:
(1) Anggota wajib menghadiri secara fisik setiap sidang dan/atau rapat tepat pada waktunya dan menandatangani daftar hadir.
(2) Ketidakhadiran Anggota secara fisik sebanyak tiga kali dalam sidang dan/atau rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
(3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidakhadiran Anggota harus telah diterima oleh Pimpinan sebelum rapat dimulai.
(4) Pemberitahuan ketidakhadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat yang menjadi kewajibannya harus menyertakan alasan ketidakhadiran.
(5) Anggota yang menjalan-kan tugas kelembagaan dikategorikan hadir dalam sidang dan/atau rapat.
(6) Kehadiran Anggota dalam sidang dan/atau rapat dalam satu masa sidang dievaluasi dan dikategori-kan ke dalam :
a. sempurna, untuk tingkat kehadiran, 91-100%
b. sangat baik, untuk tingkat kehadiran, 71- 90%
c. baik, untuk tingkat kehadiran, 51- 70%
d. kurang, untuk tingkat kehadiran, 26- 50%
e. sangat kurang, untuk tingkat kehadiran, 0-25%
(7) Bagi Anggota yang tingkat kehadirannya sangat kurang, akan diberikan peringatan tertulis, sedangkan bagi Anggota yang tingkat kehadirannya sempurna akan diberikan penghargaan.
(8) Anggota yang datang terlambat lebih dari 30 menit dari waktu sidang dan/atau rapat yang ditentukan dalam undangan, tanpa keterangan sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut dalam satu masa sidang dianggap kurang disiplin dan diberikan teguran lisan.
(9) Anggota dalam memberikan keterangan kepada publik selalu menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD RI sebagai lembaga negara.
8. mengubah ketentuan Pasal 9 yang semula berbunyi:
(1) Anggota melakukan kegiatan di daerah sesuai jadwal.
(2) Anggota melakukan kunjungan kerja pada masa sidang atas persetujuan Pimpinan DPD RI.
(3) Anggota yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tanpa alasan tertulis yang dapat dibenarkan dianggap melanggar kode etik.
menjadi:
(1) Anggota wajib melaksanakan kegiatan di daerah sesuai dengan program dan waktu yang disediakan.
(2) Anggota dapat melakukan kunjungan kerja pada masa sidang atas persetujuan Pimpinan DPD RI.
(3) Anggota yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tanpa alasan tertulis yang dapat dibenarkan dianggap melanggar kode etik.
(4) Anggota tidak dibenarkan mengeluarkan pernyataan dan ucapan yang dapat menyinggung perasaan Anggota masyarakat yang terkait SARA.
9. mengubah kata “di” setelah kata “dinas” pada ketentuan Pasal 10, sehingga ketentuan Pasal 10 yang semula berbunyi:
(1) Anggota melakukan perjalanan dinas di dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara.
(2) Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI.
(3) Perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPD RI.
menjadi:
(1) Anggota melakukan perjalanan dinas ke dalam dan/atau ke luar negeri dengan biaya negara.
(2) Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI.
(3) Perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPD RI.
10. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 11, sehingga ketentuan Pasal 11 yang semula berbunyi:
Anggota melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
menjadi:
(1) Setiap Anggota wajib mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(2) Anggota melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. menambah pasal 12 baru yang berbunyi:
(1) Dalam pelaksanaan kunjungan kerja Alat Kelengkapan, Anggota menggunakan anggaran DPD RI.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPD dapat menerima bantuan dari pihak lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
12. menambah pasal 13 baru yang berbunyi:
Anggota tidak dibenarkan menerima hadiah berupa apapun dari pihak yang mem-punyai kepentingan dengan jabatan Anggota.
13. Pasal 12 lama diubah menjadi Pasal 14 baru.
14. mengubah ketentuan Pasal 14 yang semula berbunyi:
Anggota tidak meminta dan/atau menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
menjadi:
Anggota dilarang meminta dan/atau menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kebijakan, peran, fungsi, tugas dan wewenang Anggota DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Bab VII mengenai Konflik Kepentingan dalam Jabatan dihapus
16. Pasal 14 lama diubah menjadi Pasal 15 baru.
17. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 15, sehingga ketentuan Pasal 15 yang semula berbunyi:
(1) Anggota berpakaian sesuai dengan nilai kesopanan dan kepantasan
(2) Untuk menghadiri Sidang dan/atau rapat-rapat DPD serta acara resmi Anggota wajib berpakaian sesuai etika keprotokolan.
18. Pasal 15 lama diubah menjadi Pasal 16 baru.
19. Pasal 16 lama diubah menjadi Pasal 17 baru.
20. Pasal 17 lama diubah menjadi Pasal 18 baru.
21. menambah kata “wajib” setelah kata “Anggota” pada ketentuan Pasal 18, sehingga ketentuan Pasal 18 yang semula berbunyi:
Anggota menjaga rahasia kelembagaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang bersifat tertutup sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
menjadi:
Anggota wajib menjaga rahasia kelembagaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang bersifat tertutup sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
22. Pasal 18 lama diubah menjadi Pasal 19 baru.
23. Pasal 19 lama diubah menjadi Pasal 20 baru.
24. menambah kata “PENGHARGAAN” setelah kata “REHABILITASI” pada judul BAB X yang semula berbunyi:
menjadi:
25. menambah pasal 21 baru yang berbunyi:
Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik dikenakan sanksi.
26. Pasal 20 lama diubah menjadi Pasal 22 baru.
27. mengubah ketentuan Pasal 22 yang semula berbunyi:
Anggota yang melanggar kode etik dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis:
a. teguran tertulis I;
b. teguran tertulis II;
c. teguran tertulis III.
3. Pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD RI atau Pimpinan alat kelengkapan DPD RI;
4. Pemberhentian sebagai anggota DPD RI;
menjadi:
(1) Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, Badan kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPD; atau
c. Pemberhentian sebagai Anggota.
(2) Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
28. Pasal 21 lama diubah menjadi Pasal 23 baru.
29. mengubah ketentuan Pasal 23 yang semula berbunyi:
Apabila Anggota DPD RI yang diadukan terbukti tidak melanggar kode etik maka diberikan rehabilitasi.
menjadi:
(1) Badan Kehormatan menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan tidak terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
30. menambah pasal 24 baru yang berbunyi:
(1) Anggota yang dinilai berhasil menegakkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD, diberikan penghargaan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna.
(2) Anggota yang tingkat kehadirannya sempurna dan dinilai dapat menjadi teladan diberikan penghargaan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna.
(3) Penghargaan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Badan Kehormatan
31. menambah pasal 25 baru yang berbunyi:
Untuk menegakan Kode Etik DPD RI, Badan Kehormatan mengemban kewajiban secara aktif dan proporsional untuk menjaga dan meningkatkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
32. Pasal 22 lama diubah menjadi Pasal 26 baru.
33. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 26, sehingga ketentuan Pasal 26 yang semula berbunyi:
Mekanisme penegakan kode etik diatur dalam tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
menjadi:
(1) Mekanisme penegakan kode etik diatur dalam tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
(2) Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme penegakan Kode Etik diatur dalam peraturan DPD RI.
34. Pasal 23 lama diubah menjadi Pasal 27 baru dan Pasal 28 baru.
35. mengubah ketentuan Pasal 27 yang semula berbunyi:
(1) Usul perubahan Kode Etik DPD RI dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) anggota.
(2) Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPD RI, dengan disertai daftar nama, nomor anggota, dan tanda tangan pengusul, dan selanjutnya diumumkan dalam Sidang Paripurna.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPD RI kepada Panitia Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan.
(4) Keputusan Panitia Musyawarah diajukan oleh Pimpinan DPD RI kepada Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
menjadi:
(1) Usul perubahan Kode Etik DPD RI dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) Anggota atau Badan Kehormatan DPD.
(2) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD RI, dengan disertai daftar nama, nomor Anggota, dan tanda tangan pengusul.
(3) Usul perubahan yang berasal dari Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Badan Kehormatan kepada Pimpinan DPD.
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
(2) Dalam hal usul perubahan disetujui, Sidang Paripurna menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan pembahasan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kapada Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2008
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. IR. H. GINANDJAR KARTASASMITA
H. IRMAN GUSMAN, SE., MBA. DR. LAODE IDA