
Irman Gusman Nakoda Baru DPDJAKARTA - Irman Gusman akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD periode lima tahun mendatang. Irman mengumpulkan 81 suara. Rivalnya, La Ode Ida sebanyak 46 suara, sedangkan GKR Hemas yang mengundurkan diri menjadi wakil ketua DPD urutan dua. Keputusan itu disampaikan pimpinan sidang Percha Leanpuri di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10) malam.
Pengucapan sumpah dan pelantikan pimpinan DPD terpilih akan dilaksanakan saat ini juga sekira pukul 02.00 WIB. "Pada pukul 02 pagi akan dilantik ketua DPD terpilih," kata Percha menambahkan.
Kemenangan Irman mementahkan hasil beberapa lembaga survey yang mengklaim AM. Fatwa sebagai yang paling pas duduk sebagai pimpinan DPD yang baru. Namau, sepanjang proses persidangan Irman yang lima tahun terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua DPD menjadi kandidat yang paling diunggulkan untuk menggantikan posisi Ginanjar Kartasasmita.
Irman Gusman mengatakan peran DPD ke depannya akan lebih baik lagi. "Tahun ini kita tidak seperti tahun pertama seperti kertas putih. Pada tahun kedua, administrasinya sudah lumayan, undang-undangnya lebih luas," katanya alumni University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat ini.
Pada Pemilu 2004, Irman Gusman menempati peringkat pertama perolehan suara anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. Demikian pula pada Pemilu 2009, Irman kembali dipercaya menjadi salah satu dari empat wakil Provinsi Sumbar. Dia memulai meniti karir politiknya dengan menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dari Fraksi Utusan Daerah.
Di kalangan politisi Senayan, pria kelahiran Padang Panjang, 11 Februari 1962 itu dikenal sebagai pelobi.
Lobi-lobi yang digulirkan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (FE-UKI) Jurusan Ekonomi Perusahaan tahun 1985 antara lain berhasil menggolkan pembentukan Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR di tahun 2001, setelah sebelumnya sempat dibekukan pada 2000. yul
Dewan Perwakilan Daerah RILatar BelakangSejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
VISI DPD-RIRumusan visi suatu organisasi atau lembaga pada dasarnya adalah pernyataan cita-cita yang hendak dicapai atau dituju oleh lembaga atau organisasi yang bersangkutan. Secara normatif, rumusan visi tersebut menjadi pedoman dasar semua arah kebijakan, keputusan, dan tindakan yang akan dilakukan. Karena itu, visi juga merupakan pernyataan pikiran dan kehendak untuk berubah dari keadaan yang ada saat ini (das sein) ke suatu keadaan yang diinginkan (das sollen).
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.
Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:
1. keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;
2. sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini; dan
3. batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.
Berdasarkan masalah pokok dan mendasar itulah, rumusan visi DPD RI yang disepakati pada Lokakarya Perencanaan Strategis DPD RI, 30 Agustus--1 September 2005 adalah sebagai berikut :
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setaradan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
MISI DPD-RIBerdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI masa bakti 2004--2009, disepakati sebagai berikut:
1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi LegislasiTugas dan wewenang:• Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
• Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
• Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
• Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
• Hako Menyampaikan usul dan pendapat;
o Memilih dan dipilih;
o Membela diri;
o Imunitas;
o Protokoler; dan
o Keuangan dan administratif.
• Kewajibano Mengamalkan Pancasila;
o Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
o Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
o Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
o Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
o Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
o Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
o Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
o Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
o Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
PERATURAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/DPD/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/DPD/2005 TENTANG KODE ETIK
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai wakil daerah yang terhormat, harus bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa sesuai dengan kedudukannya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
c. bahwa Keputusan Nomor 1/DPD/2005 tentang Kode Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan lembaga, karena itu perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/DPD/2005 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPD/2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun Sidang 2004-2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4/DPD/2004;
5. Keputusan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/DPD/2005 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/DPD/2005 TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Nomor . Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebagai berikut.
1. menambah ketentuan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8) dalam ketentuan Pasal 1 yang semula berbunyi
1. Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia, selanjutnya disebut DPD RI adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik DPD RI ialah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. Anggota adalah Anggota DPD RI.
4. Badan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
5. Mitra Kerja ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan tugas dengan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
6. Rapat ialah semua jenis rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
7. Perjalanan Dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
8. Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
menjadi :
1. Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia, selanjutnya disebut DPD RI adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik DPD RI ialah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. Anggota adalah Anggota DPD RI.
4. Badan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
5. Mitra Kerja ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan tugas dengan DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
6. Rapat ialah semua jenis rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
7. Perjalanan Dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
8. Kegiatan Anggota di daerah adalah kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
9. Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
2. menambah kata “kredibilitas” setelah kata “citra” pada ketentuan Pasal 2, sehingga ketentuan Pasal 2 yang semula berbunyi:
Kode Etik DPD RI bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan dan citra DPD RI.
menjadi:
Kode Etik DPD RI bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI.
3. menambah 4 (empat) ketentuan baru pada ketentuan Pasal 3, sehingga ketentuan Pasal 3 yang semula berbunyi:
Kode Etik DPD RI berasaskan pada :
1. Pancasila;
2. Keteladanan.
menjadi:
Kode Etik DPD RI berasaskan pada :
1. Pancasila; 2. Asas keteladanan; 3. Asas keterbukaan; 4. Asas mengutamakan kepentingan umum; 5. Asas menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia; dan 6. Asas kejujuran.
4. menambah 11 (sebelas) ketentuan baru pada ketentuan Pasal 5, sehingga ketentuan Pasal 5 yang semula berbunyi:
Setiap Anggota mematuhi etika sebagai berikut:
1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
2. Mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
3. Menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab;
4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
5. Mampu mengendalikan emosi dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku.
menjadi:
Setiap Anggota mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:
1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
2. Mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
3. Menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab;
4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
5. Mampu mengendalikan emosi dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku;
6. Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat;
7. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap masalah;
8. Tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa dan negara;
9. Bersikap adil dalam memperjuangkan amanat rakyat;
10. Tidak menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan;
11. Tidak menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dalam melakukan kegiatan usaha;
12. Menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala perbuatan tercela;
13. Memegang teguh rahasia negara dan lembaga;
14. Bersikap jujur;
15. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat; dan
16. Tidak dibenarkan mendiskreditkan Pimpinan dan sesama Anggota.
17. Tidak dibenarkan merokok, makan, minum, menelpon dan/atau menerima telepon, atau kegiatan lain di ruang sidang/rapat yang tidak berhubungan dengan sidang/rapat.
5. mengubah ketentuan Pasal 6 yang semula berbunyi:
Anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerahnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
menjadi:
(1) Anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
(3) Menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
(4) Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
6. mengubah ketentuan Pasal 7 yang semula berbunyi:
(1) Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota.
(2) Pernyataan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai pernyataan pribadi.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak dibenarkan menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
menjadi:
(1) Pernyataan untuk menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan resmi adalah dalam kapasitas sebagai Anggota.
(2) Pernyataan pers, seminar, atau pertemuan-pertemuan publik adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota sebagai manifestasi pelaksanaan tugas.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak dibenarkan menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
7. menambah 5 (lima) ayat baru pada ketentuan Pasal 8, sehingga ketentuan Pasal 8 yang semula berbunyi:
(1) Anggota harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
(2) Ketidakhadiran anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
(3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidakhadiran Anggota harus telah diterima oleh Pimpinan sebelum rapat dimulai.
(4) Pemberitahuan ketidakhadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat yang menjadi kewajibannya harus menyertakan alasan ketidakhadiran yang bila perlu dengan melampirkan bukti.
menjadi:
(1) Anggota wajib menghadiri secara fisik setiap sidang dan/atau rapat tepat pada waktunya dan menandatangani daftar hadir.
(2) Ketidakhadiran Anggota secara fisik sebanyak tiga kali dalam sidang dan/atau rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
(3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidakhadiran Anggota harus telah diterima oleh Pimpinan sebelum rapat dimulai.
(4) Pemberitahuan ketidakhadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat yang menjadi kewajibannya harus menyertakan alasan ketidakhadiran.
(5) Anggota yang menjalan-kan tugas kelembagaan dikategorikan hadir dalam sidang dan/atau rapat.
(6) Kehadiran Anggota dalam sidang dan/atau rapat dalam satu masa sidang dievaluasi dan dikategori-kan ke dalam :
a. sempurna, untuk tingkat kehadiran, 91-100%
b. sangat baik, untuk tingkat kehadiran, 71- 90%
c. baik, untuk tingkat kehadiran, 51- 70%
d. kurang, untuk tingkat kehadiran, 26- 50%
e. sangat kurang, untuk tingkat kehadiran, 0-25%
(7) Bagi Anggota yang tingkat kehadirannya sangat kurang, akan diberikan peringatan tertulis, sedangkan bagi Anggota yang tingkat kehadirannya sempurna akan diberikan penghargaan.
(8) Anggota yang datang terlambat lebih dari 30 menit dari waktu sidang dan/atau rapat yang ditentukan dalam undangan, tanpa keterangan sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut dalam satu masa sidang dianggap kurang disiplin dan diberikan teguran lisan.
(9) Anggota dalam memberikan keterangan kepada publik selalu menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD RI sebagai lembaga negara.
8. mengubah ketentuan Pasal 9 yang semula berbunyi:
(1) Anggota melakukan kegiatan di daerah sesuai jadwal.
(2) Anggota melakukan kunjungan kerja pada masa sidang atas persetujuan Pimpinan DPD RI.
(3) Anggota yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tanpa alasan tertulis yang dapat dibenarkan dianggap melanggar kode etik.
menjadi:
(1) Anggota wajib melaksanakan kegiatan di daerah sesuai dengan program dan waktu yang disediakan.
(2) Anggota dapat melakukan kunjungan kerja pada masa sidang atas persetujuan Pimpinan DPD RI.
(3) Anggota yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tanpa alasan tertulis yang dapat dibenarkan dianggap melanggar kode etik.
(4) Anggota tidak dibenarkan mengeluarkan pernyataan dan ucapan yang dapat menyinggung perasaan Anggota masyarakat yang terkait SARA.
9. mengubah kata “di” setelah kata “dinas” pada ketentuan Pasal 10, sehingga ketentuan Pasal 10 yang semula berbunyi:
(1) Anggota melakukan perjalanan dinas di dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara.
(2) Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI.
(3) Perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPD RI.
menjadi:
(1) Anggota melakukan perjalanan dinas ke dalam dan/atau ke luar negeri dengan biaya negara.
(2) Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI.
(3) Perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPD RI.
10. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 11, sehingga ketentuan Pasal 11 yang semula berbunyi:
Anggota melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
menjadi:
(1) Setiap Anggota wajib mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(2) Anggota melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. menambah pasal 12 baru yang berbunyi:
(1) Dalam pelaksanaan kunjungan kerja Alat Kelengkapan, Anggota menggunakan anggaran DPD RI.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPD dapat menerima bantuan dari pihak lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
12. menambah pasal 13 baru yang berbunyi:
Anggota tidak dibenarkan menerima hadiah berupa apapun dari pihak yang mem-punyai kepentingan dengan jabatan Anggota.
13. Pasal 12 lama diubah menjadi Pasal 14 baru.
14. mengubah ketentuan Pasal 14 yang semula berbunyi:
Anggota tidak meminta dan/atau menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
menjadi:
Anggota dilarang meminta dan/atau menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kebijakan, peran, fungsi, tugas dan wewenang Anggota DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Bab VII mengenai Konflik Kepentingan dalam Jabatan dihapus
16. Pasal 14 lama diubah menjadi Pasal 15 baru.
17. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 15, sehingga ketentuan Pasal 15 yang semula berbunyi:
(1) Anggota berpakaian sesuai dengan nilai kesopanan dan kepantasan
(2) Untuk menghadiri Sidang dan/atau rapat-rapat DPD serta acara resmi Anggota wajib berpakaian sesuai etika keprotokolan.
18. Pasal 15 lama diubah menjadi Pasal 16 baru.
19. Pasal 16 lama diubah menjadi Pasal 17 baru.
20. Pasal 17 lama diubah menjadi Pasal 18 baru.
21. menambah kata “wajib” setelah kata “Anggota” pada ketentuan Pasal 18, sehingga ketentuan Pasal 18 yang semula berbunyi:
Anggota menjaga rahasia kelembagaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang bersifat tertutup sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
menjadi:
Anggota wajib menjaga rahasia kelembagaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang bersifat tertutup sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
22. Pasal 18 lama diubah menjadi Pasal 19 baru.
23. Pasal 19 lama diubah menjadi Pasal 20 baru.
24. menambah kata “PENGHARGAAN” setelah kata “REHABILITASI” pada judul BAB X yang semula berbunyi:
menjadi:
25. menambah pasal 21 baru yang berbunyi:
Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik dikenakan sanksi.
26. Pasal 20 lama diubah menjadi Pasal 22 baru.
27. mengubah ketentuan Pasal 22 yang semula berbunyi:
Anggota yang melanggar kode etik dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis:
a. teguran tertulis I;
b. teguran tertulis II;
c. teguran tertulis III.
3. Pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD RI atau Pimpinan alat kelengkapan DPD RI;
4. Pemberhentian sebagai anggota DPD RI;
menjadi:
(1) Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, Badan kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPD; atau
c. Pemberhentian sebagai Anggota.
(2) Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
28. Pasal 21 lama diubah menjadi Pasal 23 baru.
29. mengubah ketentuan Pasal 23 yang semula berbunyi:
Apabila Anggota DPD RI yang diadukan terbukti tidak melanggar kode etik maka diberikan rehabilitasi.
menjadi:
(1) Badan Kehormatan menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan tidak terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
30. menambah pasal 24 baru yang berbunyi:
(1) Anggota yang dinilai berhasil menegakkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD, diberikan penghargaan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna.
(2) Anggota yang tingkat kehadirannya sempurna dan dinilai dapat menjadi teladan diberikan penghargaan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna.
(3) Penghargaan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Badan Kehormatan
31. menambah pasal 25 baru yang berbunyi:
Untuk menegakan Kode Etik DPD RI, Badan Kehormatan mengemban kewajiban secara aktif dan proporsional untuk menjaga dan meningkatkan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
32. Pasal 22 lama diubah menjadi Pasal 26 baru.
33. menambah 1 (satu) ayat baru pada ketentuan Pasal 26, sehingga ketentuan Pasal 26 yang semula berbunyi:
Mekanisme penegakan kode etik diatur dalam tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
menjadi:
(1) Mekanisme penegakan kode etik diatur dalam tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI.
(2) Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme penegakan Kode Etik diatur dalam peraturan DPD RI.
34. Pasal 23 lama diubah menjadi Pasal 27 baru dan Pasal 28 baru.
35. mengubah ketentuan Pasal 27 yang semula berbunyi:
(1) Usul perubahan Kode Etik DPD RI dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) anggota.
(2) Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPD RI, dengan disertai daftar nama, nomor anggota, dan tanda tangan pengusul, dan selanjutnya diumumkan dalam Sidang Paripurna.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPD RI kepada Panitia Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan.
(4) Keputusan Panitia Musyawarah diajukan oleh Pimpinan DPD RI kepada Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
menjadi:
(1) Usul perubahan Kode Etik DPD RI dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) Anggota atau Badan Kehormatan DPD.
(2) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD RI, dengan disertai daftar nama, nomor Anggota, dan tanda tangan pengusul.
(3) Usul perubahan yang berasal dari Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Badan Kehormatan kepada Pimpinan DPD.
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
(2) Dalam hal usul perubahan disetujui, Sidang Paripurna menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan pembahasan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kapada Sidang Paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2008
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. IR. H. GINANDJAR KARTASASMITA
H. IRMAN GUSMAN, SE., MBA. DR. LAODE IDA