Bapepam Terbitkan Peraturan Pasar Modal yang baru
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK), menerbitkan Peraturan Nomor IX.D.4 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 429/BL/2009 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. ”Peraturan tersebet diterbitkan Rabu, 9 Desember 2009,” ujar Ketua Bapepam, A. Fuad Rahmani, Kamis (10/12).
Menurut Fuad, peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, dan dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan dari Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik sehingga dapat membuat Pasar Modal sebagai pilihan alternatif sumber pembiayaan yang lebih kompetitif bagi dunia usaha dan mendorong peningkatan kepemilikan publik secara lebih meluas atas perusahaan terbuka.
Beberapa pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan tersebut, kata Fuad diantaranya, mengubah persyaratan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek terlebih dahulu menjadi penambahan modal, hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan penambahan modal paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari modal disetor.
Fuad melanjutkan, peraturan tersebut juga mengubah nilai persentase bagi bank yang akan menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan persyaratan bank tersebut menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
Kemudian, kata Fauad, menambah ketentuan baru mengenai kewajiban memberitahukan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut.yul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar