
Memperingati hari anti korupsi Internasional., AJI serukan wartawan tolak suap
Jakarta – Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh tiap tanggal 9 Desember , Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan penghentian berbagai bentuk praktek suap (amplop, voucher, doorprize, alokasi dana APBN/APBD, media entertainment dan lain-lain) bagi para jurnalis dari narasumber. "Praktek macam itu jelas termasuk korupsi," ujar Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika, Rabu (9/12).
AJI Jakarta mencatat masih terjadi berbagi bentuk upaya korupsi terkait praktik kerja jurnalis di lapangan. Hingga saat ini, kampanye anti amplop yang dicanangkan AJI sejak berdiri 15 tahun lalu, terus menemui hambatan.
"Instansi pemerintah maupun swasta terus saja secara khusus menganggarkan alokasi dana suap bagi wartawan yang disamarkan sebagai pos sosialisasi, pos hubungan masyarakat dan pos-pos anggaran lain," kata Wahyu.
AJI juga menuntut pemilik industri media untuk memberikan upah yang layak bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang buruh sekaligus profesional. Pada tahun ini, AJI Jakarta menetapkan Upah Minimum Jurnalis Jakarta sebesar Rp 4,5 juta/bulan. Ayo "Jurnalis bersatu lawan korupsi, tolak suap, tuntut upah layak!" tegas Wahyu.
Indonesia adalah salah satu negara dari 137 negara yang telah ikut meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi , sejak PBB membuka lembar Konvensi Anti-Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) untuk ditandatangani negara-negara anggotanya ,pada 9 Desember 2003 yang lalu. yul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar