Jumat, 25 September 2009
RELEASE
DPR RI Ngebut Bahas 22 RUU
(Oleh : Audy Wuisang MSi, Program Director Strategic Indonesia dan Dosen FISIP UPH)
Jakarta 14/09 - Dalam waktu tiga minggu belakangan ini, menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPR RI 2004-2009, publik kembali dikejutkan dengan pembahasan sejumlah RUU oleh DPR RI. Parlemen Indonesia atau DPR RI tiba-tiba menjadi “rajin” dan ngotot dalam waktu 3 minggu menjelang akhir masa bhaktinya menyelesaikan sejumlah 22 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Anggota Dewan yang terhormat menghabiskan masa tugasnya dengan menciptakan prestasi yang luar biasa buruknya. Mengapa tiba-tiba mereka begitu ngotot dan bergegas menyelesaikan sebanyak itu RUU padahal masa pembahasannya relatif singkat, tinggal 3 minggu? Sudah dapat dipastikan bahwa 22 RUU yang dibahas secara terburu-buru itu tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat secara substansial. Sinyaleman kuat akan adanya persoalan signifikan pasca penetapan sejumlah RUU tersebut, sudah mulai nampak dari protes yang dilakukan oleh Masyarakat Perfileman Indonesia.
Ironis memang, tapi itulah fakta kinerja wakil rakyat kita kali ini. Ditengah-tengah kontrol masyarakat yang tinggi atas peningkatan kinerja parlemen, justru penampilan yang di tunjukan datang dengan hasil yang buruk.
Dari 284 RUU, DPR telah memproduk sebanyak 171 UU yang dalam pengamatan kami diantaranya sekitar 30 persen adalah produk Undang-Undang pemekaran Wilayah yang bersifat administratif atau copy paste. Sedangkan produk undang-undang yang bersinggungan langsung dengan masalah kesejahteraan rakyat secara langsung hanya terdapat sekitar 11 undang-undang yang dihasilkan. Artinya DPR sangat tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat undang-undang dalam periode ini. Demikian pula halnya dengan fungsi anggaran, tidak terlihat sikap kritis DPR dalam merespon APBN yang diusulkan oleh pemerintah, tentunya fungsi pengawasan yang masih kurang menyebabkan terjadinya kasus-kasus kurupsi uang negara yang dilakukan di bidang perbankan dan departemen terkait lainnya.
RUU Rahasia Negara sudah dibahas sangat lama. Bahkan sudah dalam hitungan tahun. Masukan-masukan bahkan penolakan kalangan pers dan komponen Civil Society dengan deras masuk karena potensi RUU tersebut untuk memberangus kebebasan pers serta mendegradasi demokrasi Indonesia. Tetapi, menjelang masa bhakti DPR RI 2004-2009 berakhir, tiba-tiba proses mempercepat pembahasan dilakukan. Entah untuk kepentingan siapa. Yang pasti, jawaban dari arena Gedung DPR RI dan para anggotanya tetap terdengar positif dan sejuk: “Menyelesaikan tugas dan kewajiban”. Pertanyaannya, mengapa tidak diselesaikan dan dituntaskan pada masa-masa mereka memiliki waktu yang cukup dan dalam keadaan tidak dikejar waktu?
Bukan tidak mungkin, masih akan ada gugatan terhadap undang-undang yang dikebut oleh DPR untuk memenuhi agenda administratif diakhir masa tugas mereka. Dan mekanisme hukum yang paling mungkin akan ditempuh oleh masyarakat korban adalah menumpuknya sejumlah gugatan terhadap undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya adalah: Siapa yang bertanggung jawab terhadap semua permasalahan yang ditimbulkan oleh kinerja buruk yang ditunjukan oleh anggota legislatif periode 2004-2009.
Sejatinya, sebagai sebuah keberlanjutan secara kelembagaan DPR mesti dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan publik. Semoga parlemen yang baru tidak melihat hal ini sebagai sesuatu yang berada diluar tanggungjawabnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Anggota DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009 sebaiknya menghentikan ambisinya untuk membahas dan menetapkan 22 RUU melalui cara “instan”. Bisa dipastikan, dengan sisa waktu yang sempit, ditambah dengan pembahasan yang akan kurang memadai, akan menghasilkan UU yang membebani masyarakat kedepan. Selain itu, kesan negative masyarakat atas upaya “kebut-kebutan” tersebut semakin memperburuk citra parlemen Indonesia, baik atas profesionalisme maupun atas dugaan adanya “pesanan” dibalik mempercepat penetapan RUU tersebut.
ineke@strategicindonesia.com/ine_pr@yahoo.com
(Oleh : Audy Wuisang MSi, Program Director Strategic Indonesia dan Dosen FISIP UPH)
Jakarta 14/09 - Dalam waktu tiga minggu belakangan ini, menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPR RI 2004-2009, publik kembali dikejutkan dengan pembahasan sejumlah RUU oleh DPR RI. Parlemen Indonesia atau DPR RI tiba-tiba menjadi “rajin” dan ngotot dalam waktu 3 minggu menjelang akhir masa bhaktinya menyelesaikan sejumlah 22 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Anggota Dewan yang terhormat menghabiskan masa tugasnya dengan menciptakan prestasi yang luar biasa buruknya. Mengapa tiba-tiba mereka begitu ngotot dan bergegas menyelesaikan sebanyak itu RUU padahal masa pembahasannya relatif singkat, tinggal 3 minggu? Sudah dapat dipastikan bahwa 22 RUU yang dibahas secara terburu-buru itu tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat secara substansial. Sinyaleman kuat akan adanya persoalan signifikan pasca penetapan sejumlah RUU tersebut, sudah mulai nampak dari protes yang dilakukan oleh Masyarakat Perfileman Indonesia.
Ironis memang, tapi itulah fakta kinerja wakil rakyat kita kali ini. Ditengah-tengah kontrol masyarakat yang tinggi atas peningkatan kinerja parlemen, justru penampilan yang di tunjukan datang dengan hasil yang buruk.
Dari 284 RUU, DPR telah memproduk sebanyak 171 UU yang dalam pengamatan kami diantaranya sekitar 30 persen adalah produk Undang-Undang pemekaran Wilayah yang bersifat administratif atau copy paste. Sedangkan produk undang-undang yang bersinggungan langsung dengan masalah kesejahteraan rakyat secara langsung hanya terdapat sekitar 11 undang-undang yang dihasilkan. Artinya DPR sangat tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat undang-undang dalam periode ini. Demikian pula halnya dengan fungsi anggaran, tidak terlihat sikap kritis DPR dalam merespon APBN yang diusulkan oleh pemerintah, tentunya fungsi pengawasan yang masih kurang menyebabkan terjadinya kasus-kasus kurupsi uang negara yang dilakukan di bidang perbankan dan departemen terkait lainnya.
RUU Rahasia Negara sudah dibahas sangat lama. Bahkan sudah dalam hitungan tahun. Masukan-masukan bahkan penolakan kalangan pers dan komponen Civil Society dengan deras masuk karena potensi RUU tersebut untuk memberangus kebebasan pers serta mendegradasi demokrasi Indonesia. Tetapi, menjelang masa bhakti DPR RI 2004-2009 berakhir, tiba-tiba proses mempercepat pembahasan dilakukan. Entah untuk kepentingan siapa. Yang pasti, jawaban dari arena Gedung DPR RI dan para anggotanya tetap terdengar positif dan sejuk: “Menyelesaikan tugas dan kewajiban”. Pertanyaannya, mengapa tidak diselesaikan dan dituntaskan pada masa-masa mereka memiliki waktu yang cukup dan dalam keadaan tidak dikejar waktu?
Bukan tidak mungkin, masih akan ada gugatan terhadap undang-undang yang dikebut oleh DPR untuk memenuhi agenda administratif diakhir masa tugas mereka. Dan mekanisme hukum yang paling mungkin akan ditempuh oleh masyarakat korban adalah menumpuknya sejumlah gugatan terhadap undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya adalah: Siapa yang bertanggung jawab terhadap semua permasalahan yang ditimbulkan oleh kinerja buruk yang ditunjukan oleh anggota legislatif periode 2004-2009.
Sejatinya, sebagai sebuah keberlanjutan secara kelembagaan DPR mesti dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan publik. Semoga parlemen yang baru tidak melihat hal ini sebagai sesuatu yang berada diluar tanggungjawabnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Anggota DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009 sebaiknya menghentikan ambisinya untuk membahas dan menetapkan 22 RUU melalui cara “instan”. Bisa dipastikan, dengan sisa waktu yang sempit, ditambah dengan pembahasan yang akan kurang memadai, akan menghasilkan UU yang membebani masyarakat kedepan. Selain itu, kesan negative masyarakat atas upaya “kebut-kebutan” tersebut semakin memperburuk citra parlemen Indonesia, baik atas profesionalisme maupun atas dugaan adanya “pesanan” dibalik mempercepat penetapan RUU tersebut.
ineke@strategicindonesia.com/ine_pr@yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar