PRUDENTIAL

Bapak / Ibu Yth : izinkan kami menawarkan kesempatan yang sangat menjanjikan, yakni MENABUNG sekaligus ber INVESTASI dengan JAMINAN bersama kami dibawah bendera dan pelayanan terbaik dari PRUDENTIAL L. A...cp YULMEDIA SH. 081317035749

Rabu, 02 Juni 2010


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam serangan Israel.

Jakarta - "Memberondong kapal di laut lepas dan berada di laut lepas sudah bukan lagi pemberondongan, tapi pembantaian," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidan saat mengelar jumpa pers di kantornya, di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/6).

Amidan menilai serangan tentara Israel terhadap kapal yang membawa misi kemanusiaan, Mavi Marmara, tidak ubahnya sebagai tindakan yang tidak berprikemanusian. Ada dua alasan MUI mengecam serangan yang dilakukan tentara Israel ini.

"Pertama, kapal berada di laut internasional. Kedua kapal sedang membawa bantuan," tegasnya.

Selain mengutuk serangan terhadap kapal yang mengangkut relawan dari 53 negara ini, MUI juga mengutuk blokade yang dilakukan di jalur Gaza.

"Blokade Gaza adalah penjara terbesar di dunia dan bentuk pelanggaran hak asasi. Itu Juga kami kutuk," kata Amidan.

Seperti yang telah diberitakan di berbagai media, pada hari Senin (31/5) tentara Israel melakukan serangan membabi buta terhadap kapal kemanusiaan Mavi Marmara yang sedang berada di wilayah perairan internasional, sekitar 65 km dari tepi pantai Palestina. Akibat serangan brutal itu, sampai hari Selasa (1/6) diberitakan 19 orang relawan meninggal dunia dan sekitar 50 orang lainnya luka-luka.

Mavi Marmara adalah kapal yang tergabung dalam misi Freedom Flotilla to Gaza. Armada kemanusiaan itu terdiri dari 9 buah kapal yang membawa 10 ribu ton bantuan untuk rakyat Palestina di Gaza. Mavi Marmara berisi sekitar 500 orang relawan sipil dari 30 negara, termasuk dari Indonesia. Sejumlah relawan MER-C Indonesia, KISPA dan beberapa wartawan berada di kapal tersebut. Mereka kini ditahan oleh Zionis Israel dan terancam dideportasi atau dipenjara. yul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar