PRUDENTIAL

Bapak / Ibu Yth : izinkan kami menawarkan kesempatan yang sangat menjanjikan, yakni MENABUNG sekaligus ber INVESTASI dengan JAMINAN bersama kami dibawah bendera dan pelayanan terbaik dari PRUDENTIAL L. A...cp YULMEDIA SH. 081317035749

Rabu, 02 Juni 2010


Saatnya melindungi anak dan ibu dari bahaya rokok

Jakrta - Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei, ratusan orang yang menggunakan kaos berwarna biru membagi-bagikan stiker dan selebaran kepada pejalan kaki, pengendara baik yang menggunakan mobil atau sepeda motor. Aksi itu dilakukan dengan slogan saatnya melindungi anak dan perempuan dari bahaya rokok.

"Tujuan dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian dan menumbuhkan gerakan peduli bahaya rokok bagi kesehatan," kata Kepala Promosi Depkes, Lilik Sulistyowati di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5) lalu.

Menurut Lilik, rokok menyebabkan terjadinya penyakit tidak menular seperti cardiovaskular, struk, kanker paruparu dan juga kanker mulut serta kelainan pada kehamilan. Menurut badan kesehatan dunia (WHO), rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah masyarakat. Setiap detiknya setiap orang meninggal karena rokok.

Sebelumnya, selain menerapkan pelarangan keberadaan smoking area dalam gedung, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta juga akan menerapkan sanksi bagi pengelola.

"Sanksi dapat berupa pengumuman nama pengelola gedung melalui media massa hingga pencabutan izin" ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Jakarta, Ridwan Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Pemberian sanksi ini menurut Ridwan merupakan langkah untuk menegakkan Peraturan Gubernur No. 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

Dalam Pasal 27 Pergub No. 88 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, dinyatakan para penanggung jawab gedung dapat dikenakan sanksi administratif jika terbukti tidak memiliki komitmen.

"Dengan adanya peraturan dan saksi seperti pengumuman di media massa ini diharapkan para pengelola gedung dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Kan mereka pasti malu jika diekspos di media" ujar Ridwan.

Seperti diketahui, menurut data Epidemi dunia menunjukkan tembakau membunuh lima juta orang setiap tahunnya. Jika ini terus berlanjut maka dikhawatirkan bahaya rokok di tahun 2020 akan menyebabkan terjadinya sepuluh juta kematian. Dan 70 % kematian itu terjadi di negara yang sedang berkembang. yul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar