Selasa, 09 Maret 2010
MUI gelar Media Workshop Sertifikasi Halal
Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menggelar workshop untuk media bertema, Sertifikasi Halal Untuk Minuman Non Alkohol, bertempat di Gedung MUI pusat, Jakarta, Selasa (9/3).
Acara ini dibuka oleh Ketua MUI, KH KH Maruf Amin, dengan pembicara, Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Ir Lukmaknul Hakim Msi, dan Ketua Komite Halal PT Bintang Toedjoe, Dedi Suherman Ssi Apt, MM.
Workshop ini sendiri memang ditujukan kepada insan pers, dengan tujuan agar bisa menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat seputar sertifikasi halal minuman non alkohol.
"Diharapkan kalangan media dapat menjelaskan pada khalayak umum segala sesuatu yang menyangkut sertifikasi halal pada minuman non alkohol secara proposional, " tutur Lukman.
Dari jutaan produk minuman yang beredar di seluruh Indonesia lanjut Lukman, baru ribuan di antaranya saja yang mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Baru sedikit sekali memang produk minuman yang mendapat sertifikasi halal dari MUI. Baru sekitar 20 persen dari keseluruhan, yang sudah disertifikasi halal oleh MUI. Yah, mungkin kalau dihitung-hitung dari jutaan baru beberapa ribu saja yang sudah tersertifikasi halal," ungkap Lukman.
Menurut Lukman, MUI sendiri memang belum mewajibkan kepada seluruh produsen minuman untuk memiliki sertifikasi halal. "Kami mengharapkan kesadaran dari para produsen tersebut untuk melaporkan dan mengajukan pembuatan sertifikasi halal ke MUI untuk produk-produknya. Agar masyarakat, khususnya yang muslim, tidak lagi dibuat khawatir dan bingung memilih mana minuman yang halal dan haram," ujar Lukman.
Sementara itu Dedi Suherman Ssi Apt, MM., mengatakan bahwa pihaknya dalam mendapatkan label sertifikasi halal dari MUI, harus melalui beberapa prosedur. Pertama, produsen harus melakukan pendaftaran atau registrasi produk ke LPPOM MUI. Setelah terdaftar, LPPOM MUI akan melakukan pengkajian dan audit evaluasi terhadap produk-produk minuman tersebut.
Dari hasil audit tersebut, MUI akan mengeluarkan fatwa apakah produk tersebut halal atau haram. “Sertifikat halal baru dikeluarkan apabila berdasarkan fatwa produk tersebut memang dinyatakan halal,” papar Dedi.yul.
Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menggelar workshop untuk media bertema, Sertifikasi Halal Untuk Minuman Non Alkohol, bertempat di Gedung MUI pusat, Jakarta, Selasa (9/3).
Acara ini dibuka oleh Ketua MUI, KH KH Maruf Amin, dengan pembicara, Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Ir Lukmaknul Hakim Msi, dan Ketua Komite Halal PT Bintang Toedjoe, Dedi Suherman Ssi Apt, MM.
Workshop ini sendiri memang ditujukan kepada insan pers, dengan tujuan agar bisa menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat seputar sertifikasi halal minuman non alkohol.
"Diharapkan kalangan media dapat menjelaskan pada khalayak umum segala sesuatu yang menyangkut sertifikasi halal pada minuman non alkohol secara proposional, " tutur Lukman.
Dari jutaan produk minuman yang beredar di seluruh Indonesia lanjut Lukman, baru ribuan di antaranya saja yang mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Baru sedikit sekali memang produk minuman yang mendapat sertifikasi halal dari MUI. Baru sekitar 20 persen dari keseluruhan, yang sudah disertifikasi halal oleh MUI. Yah, mungkin kalau dihitung-hitung dari jutaan baru beberapa ribu saja yang sudah tersertifikasi halal," ungkap Lukman.
Menurut Lukman, MUI sendiri memang belum mewajibkan kepada seluruh produsen minuman untuk memiliki sertifikasi halal. "Kami mengharapkan kesadaran dari para produsen tersebut untuk melaporkan dan mengajukan pembuatan sertifikasi halal ke MUI untuk produk-produknya. Agar masyarakat, khususnya yang muslim, tidak lagi dibuat khawatir dan bingung memilih mana minuman yang halal dan haram," ujar Lukman.
Sementara itu Dedi Suherman Ssi Apt, MM., mengatakan bahwa pihaknya dalam mendapatkan label sertifikasi halal dari MUI, harus melalui beberapa prosedur. Pertama, produsen harus melakukan pendaftaran atau registrasi produk ke LPPOM MUI. Setelah terdaftar, LPPOM MUI akan melakukan pengkajian dan audit evaluasi terhadap produk-produk minuman tersebut.
Dari hasil audit tersebut, MUI akan mengeluarkan fatwa apakah produk tersebut halal atau haram. “Sertifikat halal baru dikeluarkan apabila berdasarkan fatwa produk tersebut memang dinyatakan halal,” papar Dedi.yul.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar