Memilih Produk Minuman Yang Halal dan Aman
Rumah pak Dian Trisno, sejak sore hari ramai didatangi keluarga dan jamaah “Majelis Pengajian Nurul Hidayah”. Rumah pak Dian lumayan besar ruang tamunya, sehingga bisa menampung 50 orang lesehan.
“Selamat datang semuanya. Malam ini bukanlah jadwal rutin pengajian kita, malam ini kita akan bicara mengenai satu masalah penting. Penting bukan untuk kita yang yang ada di rumah ini saja, tetapi juga penting untuk masyarakat. Bahkan untuk bangsa dan Negara. Malam ini kita mau mendengarkan KH. Khodam dan pak Oriza berbicara seputar persoalan sertifikasi halal produk minuman dan makanan yang kita konsumsi sehari-hari.” Kata Junaidi, setelah sebelumnya menyampaikan salam dan kata-kata penghormatan.
“Perlu diketahui, 'fatwa halal maupun haram' yang dikeluarkan kalangan ulama tentunya baik. Namun kita juga jangan sampai lupa untuk mencermati fatwa haram yang meluncur akhir-akhir ini, apakah ada kaitannya dengan kasus Century, Gayus Tambunan, atau dengan rencana kunjungan Obama yang katanya mau bernostalgia di Negara kita? Betul ngak Saudara-saudara?” pancing Junaidi. Pancingan pembawa acara disambut spontan, “tullll. Betuuullll.”
KH. Khodam tampak mengangguk-anggukan kepala sembari tersenyum mendengar pengantar pembawa acara, Junaidi. Duduknya berkali-kali berubah posisinya. Terkadang bersandar, tidak lama menunduk, bahkan sempat memeriksa ponsel yang ada dalam saku baju gamisnya.
“Apa saja yang yang menjadi pertanyaan besar seputar topik pembicaraan malam ini? Silahkan saudara-saudara kemukakan secara blak-blakan, secara buka-bukaan, apa adanya” kata Junaidi.
“Kita bebas berbicara, tidak ada yang melarang. Ini Negara demokrasi, tidak ada sensor tidak ada litsus, tidak ada kewajiban menyerahkan naskah apa yang akan saudara bicarakan. Apalagi menyerahkan pikirian untuk disensor yang berwajib. Juga tidak usah takut jika setelah bicara nanti, saudara pulang lantas ditangkap. Paham saudara-saudara?” kata Junaidi dengan nada bercanda.
Ia melanjutkan, “Sekarang, mari sama-sama kita dengarkan. Kita mulai dari Pak Oriza. Silahkan Pak.”
“Terima kasih atas waktunya saudara-saudara, terutama Kiyai yang telah meluangkan waktunya untuk hadir ditengah-tengah kita,” Pak Oriza mulai dengan sedikit basa-basi. “ Beberapa waktu yang lalu ada jamaah yang bertanya tentang kemana saja perginya bagian tubuh lain dari babi yang telah mengorbankan nyawanya untuk manusia? Pertanyaan itu ia sampaikan setelah membaca sebuah majalah yang menulis tentang hasil pelacakan seorang Belanda yang bernama Christein Meindertsma”. Kata pak Oriza sembari menghela nafasnya sejenak.
“Christein itu berusaha untuk mencari tahu. Kemana saja perginya bagian-bagian tubuh seekor babi setelah meninggalkan rumah jagal. Christein mendatangi temannya seorang peternak babi serta mengizinkanya untuk mengikuti hewannya itu." Ujar pak Oriza.
“Majalah yang memuat pelacakan Christein itu menyebutkan, babi dengan nomor identitas 05049 yang diikutinya, sebanyak 4,9 pon dari total bobot tubuhnya 272 pon, digunakan untuk pembuatan permen kenyal. Sementara 4,8 pon digunakan untuk pembuatan permen liquorice. Dalam proses tersebut, kolagen dikeluarkan dari babi, kemudian diubah menjadi gelatin. Dari sini kemudian, penggunaannya dalam proses produksi makanan semakin beragam.”Lanjut pak Oriza.
“Tidak hanya permen yang mengandung gelatin. Dalam bir, anggur, dan jus, gelatin babi digunakan untuk menghilangkan warna keruh dari minuman. Gelatin itu bekerja sebagai agen pencerah, dengan cara bereaksi dengan tannin dalam cairan dan menyerap keruh.
Sebagian eskrim, whipped cream, yogurt, dan juga mentega, mengandung gelatin. Demikian pula makanan hewan peliharaan. Yang lebih mengejutkan, sejumlah produk obat-obatan juga mengandung gelatin. Semuanya, mulai dari penghilang rasa sakit hingga multivitamin.” Papar pak Oriza yang selama ini dikenal warga sebagai Apoteker.
“Produk-produk kebersihan diri dan kecantikan, juga dibuat dengan bahan babi. Asam lemak dikeluarkan dari lemak tulang babi, yang digunakan dalam shampo dan conditioner untuk memberi efek tampilan yang bersinar, sepeti mutiara. Jenis asam ini juga bisa ditemui di sejumlah body lotion, alas bedak, dan krim anti kerut.
Glycerin yang dihasilkan dari lemak babi, juga digunakan sebagai bahan dalam pembuatan berbagai macam produk pasta gigi.” Kata pak Oriza. Lebih kurang sepuluh menit memberikan paparan, pak Oriza mengakhiri dengan ucapan terima kasih.
“Saudara-saudara, begitulah pak Oriza telah menyampaikan informasi yang sangat bagus kepada kita. Nah sekarang apa saja yang yang menjadi pertanyaan bagi saudara semua? Silahkan saudara-saudara kemukakan secara blak-blakan, secara buka-bukaan, apa adanya.” Ujar Junaidi yang disambut hadirin dengan ucapan, “siap ustad.”
Kemudian satu sama lain mengomentari paparan pak Oriza, beberapa orang memyampaikan pertanyaan. Ada yang mengomentari dan menyampaikan kekhawatiran maraknya produk yang bersumber dari hewan yang tidak halal beredar. Ada yang bertanya seputar sertifikasi halal produk minuman non alkohol. Sementara hidangan ala kadarnya dari tuan rumah juga sudah mulai disantap.
“Untuk mendapat informasi seputar fatwa halal yang dikeluarkan Majelis Ulama serta sertifikasi halal minuman non alkohol sebagaimana yang menjadi pertanyaan saudara-saudara. Kita meminta agar Kiyai kita, KH. Khodamul Quddus untuk dapat memberikan penjelasan sepanjang yang beliau ketahui. Waktu dan tempat kita persilahkan,” kata Junaidi.
Pak Dian yang duduk disamping Kiyai, dari tadi hanya bisa tersenyum, sambil sesekali meneguk air dari gelas yang ada didepanya. Pak Bukhari dan mas Boy duduk mengapit pak Ade juga mengumbar senyum. Tadi mereka khusyuk saat mendengarkan paparan, komentar dan pertanyaan-pertanyaan. Lalu tampilah KH. Khodam menyampaikan sambutanya.
“Sebetulnya, apa yang disampaikan pak Oriza serta komentar dan masukan dari saudara semua, sudah mencakup hampir seluruh persolan yang tengah kita bicarakan,” kata KH. Khodam, setelah sebelumnya juga menyampaikan salam dan kata-kata penghormatan. “Yang ingin saya tekankan, bagi umat Islam persoalan halal dan haram adalah sesuatu yang sangat penting, serta bagian dari keimanan dan ketaqwaan. Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama Islam. Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168),” kata KH. Khodam sambil mengutip salah satu ayat dari Al-Qur’an.
“Apa yang dijelaskan pak Oriza tadi, juga mengingatkan kita pada kasus lemak babi pada tahun 1988. Isu yang berawal dari kajian Dr Ir Tri Susanto dari Universitas Brawijaya Malang ini kemudian berkembang menjadi isu nasional yang berdampak kepada perekonomian nasional. Maka untuk memberikan ketenteraman batin umat serta rasa tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, terutama dalam mengkonsumsi pangan, obat dan kosmetika, maka Majelis Ulama Indonesia mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau lebih dikenal sebagai LP POM MUI,” terang Ulama kondang yang juga Pengasuh Pondok Pesanten Nurul Hidayah, Sadeng Bogor ini.
“Bagi kita umat Islam dalam mengkonsumsi suatu produk, kesalahan dalam memilih dapat berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir, produk yang mengandung bahan berbahaya akan memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk tidak halal akan berdosa. Pahami informasi tentang produk yang akan dikonsumsi, jangan tergiur dengan kemasan yang menarik, iklan yang bombastis atau harga yang murah. Dengan memahami informasi dari produk tersebut, insyaAllah kita akan selalu mengkonsumsi produk aman dan halal. Sebab dari sana kita tahu dan memilih produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, ” kata KH. Khodam dengan penuh semangat.
"Khusus bagi produk minuman sebagaimana yang ditanyakan tadi, sepanjang yang saya ketahui, baru sedikit yang mendapat sertifikasi halal dari MUI. Mungkin kalau dihitung-hitung dari jutaan baru beberapa ribu saja yang sudah tersertifikasi halal. MUI sendiri memang belum mewajibkan kepada seluruh produsen minuman untuk memiliki sertifikasi halal. Namun, kita mengharapkan kesadaran dari para produsen untuk melaporkan dan mengajukan pembuatan sertifikasi halal produk-produknya. Agar masyarakat, khususnya yang muslim, tidak lagi dibuat khawatir dan bingung memilih mana minuman yang halal dan haram."
“Sebagai informasi tambahan, setahu saya, untuk mendapatkan label sertifikasi halal dari MUI, produk yang diajukan tersebut harus melalui beberapa prosedur. Pertama, produsen harus melakukan pendaftaran atau registrasi produk ke LPPOM MUI. Setelah terdaftar, LPPOM MUI akan melakukan pengkajian dan audit evaluasi terhadap produk-produk minuman tersebut. Lalu setelah hasil audit keluar, MUI akan mengeluarkan fatwa apakah produk tersebut halal atau haram.” Tegas KH. Khodam. Kiyai mengakhiri dengan ucapan salam dan terimakasih.
“Nah, saudara-saudara, kita semua telah mendengar dengan cermat apa yang telah disampaikan Kiyai kita tercinta. Begitu juga dengan apa yang telah dikemukakan dari awal acara, mudah-mudahan kita semua dapat memahaminya. Kita menghimbau dan mengharapkan kesadaran dari para produsen untuk melaporkan dan mengajukan pembuatan sertifikasi halal ke MUI untuk produk-produknya. Begitu juga para auditor perusahaan dan LPPOM MUI bisa bersama-sama ikut menjaga hak-hak konsumen muslim Indonesia secara berkesinambungan, tidak hanya saat ingin mendapatkan sertifikat halal saja, namun sepanjang produk tersebut mandapatkan sertifikat halal,” sahut Junaidi sang pembawa acara. Acara kemudian ditutup dengan sholat isya berjamaah.
Penulis: Yulmedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar